MK Beri Waktu 2 Tahun Untuk Perbaiki UU Cipta Kerja

Jakarta, KPonline – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,
Demikian ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK RI , Kamis (25/11/2021).

Jika dalam dua tahun tidak ada perbaikan maka UU Cipta kerja menjadi inkonstitusional permanen.

Bacaan Lainnya

“Mengadili dalam provisi, satu, menyatakan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI,” kata Ketua MK Anwar Usman Lihat Juga :

“Dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, mengabulkan permohonan pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan pemohon VI untuk sebagian,” tambahnya.

Dalam pokok permohonan, majelis hakim juga menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.”

“Menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” kata Anwar.

Sementara Unjuk rasa di gelar bersamaan dengan agenda pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judical review Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law.

Di Jakarta massa aksi sebenarnya mengagendakan berunjuk rasa di depan gedung MK, namun arah jalan Jalan Mereka Barat ditutup dengan kawat berduri dan tembok baja oleh aparat kepolisian.

Massa akhirnya tertahan di dekat Patung Kuda. Namun mereka beberapa kali berupaya menerobos dengan memajukan mobil komando hingga menabrak kawat berduri.

Negosiasi dengan aparat kepolisian pun dilakukan, namun massa tetap tidak diizinkan untuk masuk ke kawasan jalan Merdeka Barat. Sampai saat ini sekitar pukul 11.00 WIB massa masih tertahan di dekat Patung Kuda atau di depan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pos terkait