Buruh Epson Industri Kembali Satroni Kantor Pengawas Ketenagakerjaan Karawang

Karawang, KPonline – Selasa (23/7/2019) pagi anggota PUK SPEE FSPMI PT.INDONESIA EPSON INDUSTRY kembali satroni kantor Pengawas Ketenagakerjaan di Karawang. Jiwa pantang menyerah dari para anggota PUK Epson ini begitu terpatri dalam jiwanya.Entah untuk keberapa kalinya mereka mendatangi kantor penyidik PNS ini.

Mereka datang bersama Ketua PUK nya Abdul Bais. Dengan membawa bukti tambahan Perjanjian Kontrak 150 anggotanya. Abdul Bais menyampaikan kepada awak media bahwa dugaan kasus pelanggaran pasal 52, pasal 54, pasal 57 dan pasal 78 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 telah lama terjadi di perusahaannya.

Bacaan Lainnya

” Kami berharap Pengawas mau melakukan Pemeriksaan Ulang, sesuatu yang baru hari ini adalah kita bawa bukti lain berupa slip upah bahwa Isi Perjanjian Kontrak PKWT yang melanggar UU benar-benar dilakukan Pengusaha Terkait pelaksanaan lembur maksimal 3 jam sehari yang faktanya lembur dilakukan lebih dari 3 jam sehari karena dalam Perjanjian Kontrak PKWT tersebut Pekerja dipaksa sepakat melakukan kerja lembur lebih dari 3 jam sehari”, ungkap Ketua PC SPEE FSPMI Bekasi terpilih ini.

Kejadian ini terjadi pada bulan Oktorber 2017 atas nama Robi Fahmi. Pekerja tersebut upah pokok nya Rp 3.945.086 mendapat penghasilan bersih Rp 7.330.086 setelah dipotong pajak dan lain-lain. Upah yang bersangkutan hampir dua kali upah pokok akibat dapat tambahan upah lembur yang melanggar undang-undang.

“Alhamdulillah pekerja dalam keadaan sehat ketika lembur, coba kalo kondisinya kurang sehat sehingga berakibat sakit maka jadi percuma uang yang didapat.
Disinilah peranan Pengawas untuk melakukan Pemerikasaan yang lebih cermat karena lembur dalam proses kegiatan produksi tidak hanya dilakukan oleh seorang pekerja. Dengan adanya bukti yang kita sampaikan menjadi alat bagi Pengawas untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya sehingga diketahui berapa orang yang terlibat dan berapa hari lembur yang dilakukan lebih dari 3 jam sehari”, jelas Bais lebih lanjut.

Di kesempatan yang sama Rendra, Bendahara PUK Epson menyampaikan bahwa permasalahan pelaksanaan PKWT sebenarnya kami sudah meminta Pengawas untuk melakukan Pemeriksaan Khusus berdasarkan Permenaker 33 tahun 2016.

Dan kami sudah melayangkan berdasarkan surat pada tanggal 4 Juni 2018 dengan no 020.FSPMI.EE.IEI.06.2018 yang sudah lebih dari 1 tahun belum membuahkan hasil.

” Kalaupun hasil nya Pengusaha dibolehkan mengerjakan PKWT, berdasarkan pasal 44 ayat 6 Perda Ketenagakerjaan Kab. Bekasi no.4 tahun 2016 Pengusaha diwajibkan mempekerjakan PKWTT lebih banyak dari PKWT. Saat ini faktanya jumlah PKWT mencapai 75 % dari seluruh jumalah pekerja, Inilah yang menjadi kekecewaan Anggota PUK FSPMI PT EPSON kenapa kinerja Pengawas seperti ini apakah hal ini dipengaruhi oleh mantan aktifis FSPMI yang bekerja di HRD PT EPSON?”, tanya Rendra

“Kami tetap berharap Pengawas dapat membantu agar penyelesaian masalah ini bisa dilakukan lebih cepat dan apabila belum ada kabar baik dalam waktu dekat kedepan maka kita terpaksa akan melaporkan ini ke Kementrian Tenaga Kerja Dirjen Pengawas Ketenagakerjaan yang sebelumnya pernah kita lakukan”, pungkas Bais.

Dalam waktu dekat pihaknya akan menempuh proses mediasi. Proses yang butuh waktu lama menunggu keluaranya putusan perselisihan. Mereka memperkirakan 6 sampai 7 bln dari awal proses Mediasi.

Setelah dari kantor pengawas, 110 anggota PUK FSPMI PT Epson mendatangi kantor disnaker kab.Bekasi. Mereka meminta agar segera dilakukan pemanggilan proses mediasi.

“Mudah-mudahan Mediator menganjurkan PKWT berubah status menjadi PKWTT karena Pengusaha melanggar UU 13 th 2003 pasal 52,pasal 54, pasal 57 dan Pasal 78”, ungkap salah anggota yang ikut hadir.

Pos terkait