Bipartit Gagal, Jazuli : Kita Tunggu di Pengadilan



Probolinggo, KPonline – Perundingan bipartit kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kekurangan pembayaran upah antara 19 karyawan dengan PT. Karya Dwi Sakti Barokah (SPBU semampir) yang dilaksanakan dikantor Disnaker Kabupaten Probolinggo gagal.

Gagalnya perundingan bipartit tersebut karena pihak perusahaan tidak hadir. Padahal, pihak Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sudah beberapa kali mengajukan perundingan mencari solusi titik permasalahannya tetapi tidak direspon.

Ketua PUK PT. KDSB Muzanni mengatakan, Kami sudah beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dari mengajak diskusi, duduk bareng biar tidak tambah keruh malah kami tidak digubris.

“Selain menuntut kekurangan upah dibawah UMK dengan total 1.600.000.000, kami juga akan meminta upah yang selama diliburkan sampai saat ini dan kekurangan THR, upah lembur, Jamsostek, lain nanti kalau memang di PHK tentunya ada pesangonnya”, kata Muzanni kepada wartawan, Rabu (01/11/2023)

Sementara itu, Hermawan selaku mediator hubungan industrial mengatakan, Mediasi hari ini gagal tidak ada kesepatan karena pihak perusahaan tidak datang sehingga diadakan mediasi lagi hari senin pekan depan, bila tidak datang lagi Disnaker mengeluarkan anjuran kepada Perusahaan. Bila anjuran dari Disnaker tidak diterima maka langsung ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI)”, ucapnya

Dikesempatan yang sama, Jazuli selaku Kuasa hukum PT. KDSB hanya mengatakan, pihak SPBU tidak bisa diajak berunding, kita tunggu di pengadilan”, ujarnya

(Achmad)

Pos terkait