Bertemu Dinas Kesehatan, Jamkeswatch Sayap Partai Buruh Pertanyakan Surat Edaran BPJS PBI

Bekasi, KPonline – Menanggapi perihal Surat Edaran dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi ke masyarakat terkait peserta BPJS PBI (Peserta Bebas Iuran) atau biaya yang ditanggung APBD, bahwa yang bisa diterbitkan kepesertaannya saat ini hanya dalam keadaan rawat inap saja, Exco Partai Buruh Kota Bekasi yang kepengurusannya juga masuk dalam jajaran relawan Jamkeswatch melakukan audiensi mempertanyakan perihal tersebut, Rabu (01/11/2023), di kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Kepada Media Perdjoangan, Ketua Jamkeswatch Nurali yang ikut hadir dalam audiensi menceritakan di pembukaan. Sementara itu, Hendi Suhendi, SH. selaku penasehat Jamkeswatch kepada dinkes menjelaskan peran fungsi Jamkewatch, kalau Jamkeswatch itu bukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Jamkeswatch adalah pilar dari serikat pekerja FSPMI dan sebagai sayapnya Partai Buruh, bukan LSM yang berfungsi sebagai pengawas Kesehatan Nasional. Relawannya itu adalah pekerja. Kedatangan kami bertemu, kami ingin mempertanyakan tentang Surat Edaran dinkes tentang Proses pembuatan BPJS PBI yang saat ini hanya diprioritaskan untuk masyarakat yang sedang dirawat saja, kenapa?” kata Hendi Suhendi.

Nurali pun pun mengatakan kalau dari hasil audiensi ini, Susi, mars. selaku pihak dinkes memberi keterangan saat ini anggaran kesehatan dari provinsi belum turun maka diprioritaskan untuk yang rawat inap saja.

“Anggaran untuk kesehatan dari provinsi sebesar 22 milyar belum turun, kemungkinan pada akhir Desember 2023 anggaran turun, makanya kami membuat edaran. Nanti ketika anggaran sudah turun, aturan pembuatan BPJS PBI akan kembalikan seperti semula. Masyarakat tidak mampu bisa buat BPJS PBI di saat dia sedang sehat ataupun saat dirawat,” ungkap Susi.

Saat audiensi, Nurali juga mengatakan kalau bicara anggaran, masyarakat Kota Bekasi itu bayar pajak dan tentang surat edaran diterbitkan juga tidak ada komunikasi dengan DPRD Komisi D Bidang Kesehatan.

Melalui Media Perdjoeangan, Ketua Jamkeswatch Nurali berharap dari pertemuan tersebut, peraturan UHC pembuatan BPJS PBI di Kota Bekasi cepat kembali seperti semula, baik yang sakit sedang dirawat ataupun yang sehat tidak mampu bisa menjadi peserta BPJS. (Rojali)