Berakhir dari Pekerjaan Bukan Suatu Permasalahan

Bekasi,KPonline – Sesuai dengan ketentuan undang-undang 13/2013 tetang ketenagakerjaan pasal 59 menyatakan “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaanny akan selesai dalam waktu tertentu.

Masih ada beberapa perusahan yang tidak mengindahkan suatu perundang-undang yang sudah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Kalau melihat dari bunyi pasal 59 undang-undang 13/2013 tadi diatas. Bekasi kabupaten dengan kawasan yang sangat besar,bahkan sampai perusahan besar pun ada di Bekasi kabupaten.

Tapi lain halnya ketika bicara suatu peraturan yang semestinya dijalankan oleh setiap perusahaan.

“Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih kepada para pengurus yang selama ini sudah perjuangkan saya dalam perpanjang kontrak kerja selama ini, Bagi saya habisnya masa kontrak diperusahaan ini bukan suatu permasalah besar karena setiap pekerja pasti akan mengalami PHK itu hal yang gak bisa kita pungkiri. Insya Allah kalo bicaranya rizki Allah SWT sudah taburkan rizki dimuka bumi ini tinggal tergantung kita mau gaknya untuk mencari rizki itu sendiri “ Ucap Yuda pria yang masih lajang itu

Tidak mau kalah berargumen Jajang pun menambahkan “Pekerjaan untuk saat ini emang jelas sulit kita cari,dan setelah ini pun entahlah saya mau cari kerja dimana lagi. Tapi dengan modal keyakinan saya pribadi yakin bakal menemukan pekerjaan kembali.” Ucapnya denagn santai

Sulitnya lapang kerja untuk anak-anak bangsa ini pemerintah harus membenahi system tentang ketenagakerjaan yang ada di Indonesia.

Ditambah banyaknya isu tenaga kerja asing(TKA) yang masuk keindonesia semakin kuatnya persaingan anak-anak bangsa kedepan,dimana banyak ditemukan PHK masal katena damapak dari ekonomi global

(Jhole).

Pos terkait