Belasan Orang di Habis Kontrak, FSPMI Serang Lakukan Pembelaan

Serang, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL FSPMI) PT. Aluprima Pacific Industries melakukan audiensi terkait di off (habis kontrak/ di rumahkan) nya 18 pekerja.

Audiensi di lakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bidang Pengawasan, Banten pada hari Rabu (05/12/2018).

Bacaan Lainnya

Hadir dalam kesempatan ini, Ketua dan pengurus PUK, perangkat KC, perangkat PC dan beberapa anggota yang turut mengawal selama berlangsung nya proses audiensi tersebut.

“Besar harapan saya, ada nya sikap tegas dari kepengawasan terkait 18 pekerja PUK SPL FSPMI PT. Aluprima Pasific Industries yang di off (habis kontrak/di rumahkan),” ujar Suhaidi selaku ketua PUK.

Audiensi yang di lakukan adalah tentang kekuatan hukum nota pemeriksaan pengawas tentang PKWT, serta sanksi jika perusahaan tidak menjalankan dan mekanisme nota tersebut agar berkekuatan hukum tetap.

Isbandi Anggono selaku pengurus Konsulat Cabang FSPMI Serang menyampaikan, dalam hal ini Dinas Pengawasan harus secepatanya melakukan pemanggilan terhadap perusahaan untuk kejelasaan tentang nasib pekerja yang di off.

Dari pihak Dinas mengatakan, akan segera diadakan nya pemanggilan terhadap perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa PUK SPL FSPMI PT. Aluprima Pasific Industries terkait 18 orang pekerja nya yang di off.

Semoga proses nya bisa berjalan dengan baik dan mendapatkan hasil yang memuaskan. Teruslah bergerak dan berjuang karena sejatinya tidak ada perjuangan yang sia-sia. (Ayu)

Pos terkait