Bedah PKB PUK SPAMK FSPMI PT. Meiwa Kogyo Indonesia

Karawang, KPonline – Apa itu PKB? Berdasarkan Undang – undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 21. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja / Serikat Buruh ; atau beberapa Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan dengan pengusaha; atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha ; yang memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.

PUK SPAMK FSPMI PT Meiwa Kogyo Indonesia hari Minggu, (02/02/2020) melakukan agenda bedah PKB (Perjanjian Kerja Bersama) di rumah makan Indo Alam Sari Jalan interchange Karawang Barat.

Bacaan Lainnya

“Tujuan bedah PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ini adalah PUK SPAMK FSPMI PT. Meiwa Kogyo Indonesia ingin segera mempunyai PKB (Perjanjian Kerja Bersama), agar kesejahteraan bisa terlihat jelas. ” Ujar Cahyadi (Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. Meiwa Kogyo Indonesia.

Selain Hendi Suhendi (PP SPAMK FSPMI Bidang PKB) juga hadir Syaefudin (Wakil Ketua Bidang Upah dan PKB) serta perwakilan anggota dan pengurus PUK SPAMK FSPMI PT. Meiwa Kogyo Indonesia kira-kira berjumlah 12 anggota.

Bedah PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ini tidak akan hanya sekali pertemuan dan rencananya akan terus-menerus dilakukan sekalipun sudah berunding dengan manager ataupun management.

Semakin bagus PKB (Perjanjian Kerja Bersama) maka kesejahteraan akan semakin bagus.

Dengan adanya PKB (Perjanjian Kerja Bersama) maka hubungan industrial antara PUK dan manajemen semakin bagus.

( Abah Acar)

Pos terkait