Bantuan dan Dukungan Perjuangan Dari PUK PT. YPMI Untuk PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia

Karawang, KPonline – Dugaan Pemberangusan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Union Busting ) adalah suatu praktek yang dilakukan oleh perusahaan atau pengusaha yang berupaya untuk menghentikan aktivitas Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di perusahaan tersebut

Seperti di ketahui PT. Mugai Indonesia telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak pada tanggal 20 Januari 2020 tehadap 22 Anggota dan Pengurus PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia.

Bacaan Lainnya

Perusahaan berdalih bahwa PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia telah melakukan aksi mogok kerja secara ilegal di lingkungan perusahaan selama 10 hari kerja dan telah merugikan perusahaan.

Padahal dalih itu tidak benar aksi Mogok Kerja yang dilakukan PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia telah sesuai dangan UU No. 13 Tahun 2003 pasal 137 – pasal 145. Dan Mogok Kerja merupakan Hak Pekerja / Buruh, karena PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia adalah Pekerja / Buruh yang Cerdas, Berilmu dan Beradab.

PUK SPAMK FSPMI PT. YPMI tergugah hatinya, untuk memberikan dukungan dan bantuan baik berupa materil maupun moril kepada buruh PUK PT. Mugai Indonesia yang ter-PHK sepihak. Karenanya PUK SPAMK FSPMI PT. YPMI terikat dalam satu ikatan perjuangan, dalam satu bendera FSPMI.

Pos terkait