Banding Putusan PTUN Prihal UMSK Jabar Tuai Sorotan KSPI: Yang Bayar UMSK Itu Pengusaha, Tapi Mengapa Gubernur Ngotot Melakukan Banding?

Banding Putusan PTUN Prihal UMSK Jabar Tuai Sorotan KSPI: Yang Bayar UMSK Itu Pengusaha, Tapi Mengapa Gubernur Ngotot Melakukan Banding?

Bandung, KPonline-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat menilai langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 berpotensi merugikan masyarakat pekerja di Jawa Barat.

Pasalnya, SK UMSK hanya berlaku selama satu tahun sehingga proses hukum yang berkepanjangan dikhawatirkan membuat buruh kehilangan kesempatan menikmati hak atas upah sektoral.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat, Dede Rahmat, dalam konferensi pers Perwakilan Daerah (Perda) KSPI Jawa Barat di Kantor DPW FSPMI, Bandung, Rabu (5/8/2026).

Konferensi pers digelar sebagai respons atas keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan banding setelah PTUN Bandung mengabulkan gugatan buruh terkait SK UMSK 2026.

“SK UMSK ini hanya berlaku satu tahun. Kalau sekarang masih dilakukan upaya banding, maka apa yang telah diperjuangkan teman-teman buruh berpotensi tidak bisa dirasakan manfaatnya,” ujar Dede.

Menurut Dede, rekomendasi penetapan UMSK berasal dari bupati dan wali kota yang memahami kondisi ekonomi serta karakteristik industri di wilayahnya masing-masing. Karena itu, ia mempertanyakan alasan perubahan maupun penolakan terhadap rekomendasi tersebut di tingkat provinsi.

“Ini rekomendasi dari bupati dan wali kota yang mengetahui kondisi daerahnya. Kenapa harus dicoret-coret, diubah atau bahkan ditolak?” katanya.

Dede juga mengungkapkan bahwa setelah PTUN Bandung mengeluarkan putusan, hampir seluruh bupati dan wali kota yang sebelumnya mengusulkan UMSK telah menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Barat agar tidak mengajukan banding dan segera menetapkan UMSK sesuai rekomendasi daerah.

Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak direspons sebagaimana yang diharapkan.

“Yang membayar UMSK itu bukan gubernur, melainkan pengusaha. Tapi mengapa gubernur ngotot melakukan banding terhadap putusan yang dimenangkan kaum buruh,” ujarnya.

Ia bahkan menilai sikap tersebut bertolak belakang dengan komitmen pemerintah daerah yang selama ini mengklaim berpihak kepada masyarakat.

“Katanya mencintai masyarakat Jawa Barat, tetapi kami sebagai buruh belum merasakan keberpihakan itu secara nyata,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, Dede menegaskan KSPI bersama serikat pekerja yang tergabung di dalamnya akan melakukan aksi unjuk rasa buruh dalam skala besar di Jawa Barat sebagai bentuk protes terhadap langkah banding tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Perda KSPI Jawa Barat, Dadan, menyatakan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim PTUN Bandung telah secara jelas menyebut gubernur tidak memiliki kewenangan mengubah, merevisi ataupun menghapus rekomendasi UMSK yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten/kota.

Dadan mengungkapkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sehingga fakta hukumnya telah diuji di persidangan.

“Pertimbangan hukum majelis hakim sudah sangat jelas. Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menghapus rekomendasi bupati dan wali kota. Itu sudah terbukti dalam persidangan,” kata Dadan.

Ia menilai upaya banding hanya akan memperpanjang proses tanpa mengubah substansi putusan.

“Gugatan kami sejak awal adalah cacat secara formil dalam proses penerbitan SK, bukan menggugat materi besaran upahnya. Karena itu, kami melihat banding ini hanya akan mengulur waktu dan tidak mengubah substansi putusan PTUN,” tegasnya.

Dadan pun menyayangkan langkah Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dinilai tidak mencermati secara utuh pertimbangan hukum dalam putusan PTUN Bandung.

“Yang paling dirugikan adalah para pekerja di Jawa Barat yang seharusnya bisa menikmati upah minimum sektoral yang nilainya lebih tinggi daripada upah minimum kabupaten/kota,” ujarnya.

UMSK merupakan upah minimum yang berlaku bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik, risiko kerja, produktivitas, atau kemampuan ekonomi lebih tinggi dibanding sektor lainnya.

Mekanisme penetapannya diawali dengan rekomendasi dewan pengupahan di tingkat kabupaten/kota yang kemudian disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara ini, PTUN Bandung sebelumnya mengabulkan gugatan serikat buruh terhadap SK Gubernur Jawa Barat tentang UMSK 2026 karena ditemukan cacat dalam proses administrasi penetapannya.

Putusan tersebut kemudian direspons Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan mengajukan banding.

Pos terkait