Bertemu Bupati Bogor, FSPMI Kantongi Rekomendasi Ini Terkait Putusan PTUN Bandung

Bertemu Bupati Bogor, FSPMI Kantongi Rekomendasi Ini Terkait Putusan PTUN Bandung

Cibinong, KPonline–Serikat pekerja di Bogor bergerak cepat mengawal putusan PTUN Bandung soal UMSK Jawa Barat 2026.

Ketua KC FSPMI Bogor, Komarudin bersama F-SPN, FSP KEP, dan kuasa hukum KSPI beraudiensi dengan Bupati Bogor Rudi Susmanto di Pendopo, Senin 3 Agustus 2026.

Hasilnya, Pemkab Bogor mengeluarkan surat resmi Nomor 500.15.15/183-Disnaker yang ditujukan ke Gubernur Jawa Barat. Surat itu berisi 3 rekomendasi:

1. Menindaklanjuti Putusan PTUN Bandung Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG tentang UMSK Jawa Barat 2026.

2. Menetapkan UMSK 2026 melalui SK Gubernur sebagai pedoman UMSK di Kabupaten Bogor.

3. Tunduk pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan di atasnya.

“Ini bentuk keberpihakan Pemkab Bogor ke pekerja. Kami harap Pemprov Jabar hormati putusan pengadilan tingkat pertama,” tulis Bupati Rudi Susmanto dalam surat tersebut.

Langkah ini muncul setelah Pemprov Jabar mengajukan banding pada 31 Juli 2026. Padahal sebelumnya PTUN Bandung mengabulkan gugatan buruh.

Bagi FSPMI Bogor, banding hanya memperpanjang ketidakpastian upah ribuan pekerja sektoral.

“Putusannya sudah jelas. Kami ke Bupati bukan minta belas kasihan, tapi minta negara hadir. Jangan lawan rakyat sendiri dengan banding. Segera laksanakan,” tegas Komarudin usai audiensi.

Buruh menilai UMSK penting. UMK saja tidak cukup untuk sektor padat karya seperti manufaktur, kimia, dan logistik di Bogor.

Dengan adanya banding, sengketa UMSK 2026 belum berkekuatan hukum tetap. Proses lanjut di tingkat banding. Perkara bisa dipantau di e-Court MA dengan nomor 29/G/2026/PTUN.BDG

Rekomendasi Pemkab Bogor ini jadi sinyal dari daerah: siap laksanakan putusan PTUN. Kini bola ada di tangan Gubernur Jawa Barat.

Sementara itu, ribuan pekerja sektoral di Jabar masih menunggu kepastian di tengah harga kebutuhan pokok yang terus naik.