Minim Relawan Advokasi, Jamkeswatch FSPMI DKI Jakarta Perkuat Basis Pengawasan Layanan BPJS Kesehatan di PUK SPAMK FSPMI PT YIMM

Minim Relawan Advokasi, Jamkeswatch FSPMI DKI Jakarta Perkuat Basis Pengawasan Layanan BPJS Kesehatan di PUK SPAMK FSPMI PT YIMM

Jakarta, KPonline – Di tengah masih banyaknya persoalan yang dihadapi peserta BPJS Kesehatan, mulai dari kendala administrasi, penolakan layanan, hingga rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak-haknya, keberadaan relawan advokasi di lapangan justru masih sangat terbatas. Kondisi inilah yang mendorong DPD Jamkeswatch FSPMI Wilayah DKI Jakarta terus memperkuat kaderisasi relawan melalui pendidikan yang digelar di PUK SPAMK FSPMI PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Jalan Dr. Radjiman, Pulo Jahe, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua DPD Jamkeswatch FSPMI DKI Jakarta, Cece Muktamar, didampingi Sekretaris Aji serta jajaran pengurus Jamkeswatch. Kehadiran mereka disambut antusias oleh pengurus dan anggota PUK SPAMK FSPMI PT YIMM yang menilai pendidikan ini sebagai kebutuhan mendesak bagi organisasi pekerja.

Dalam sambutannya, pengurus PUK menyampaikan bahwa hingga kini masih sangat sedikit kader maupun relawan yang bersedia terjun langsung melakukan pendampingan ketika pekerja atau masyarakat menghadapi persoalan pelayanan BPJS Kesehatan. Akibatnya, tidak sedikit peserta yang akhirnya pasrah menghadapi birokrasi atau kehilangan haknya karena tidak memahami mekanisme penyelesaian yang tersedia.

Realitas tersebut menjadi alarm bahwa pengawasan terhadap implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah dan penyelenggara. Partisipasi masyarakat, khususnya serikat pekerja melalui Jamkeswatch, menjadi elemen penting untuk memastikan pelayanan kesehatan benar-benar berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Dalam pemaparannya, Cece Muktamar menegaskan bahwa seorang relawan Jamkeswatch harus memiliki bekal yang kuat, bukan hanya semangat pengabdian. Relawan wajib memahami regulasi yang mengatur sistem jaminan kesehatan, menguasai teknik advokasi, mampu mengedukasi masyarakat, serta melakukan pendampingan secara profesional berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan regulasi teknis lainnya.

“Relawan tidak boleh bergerak berdasarkan asumsi. Setiap advokasi harus berpijak pada aturan hukum agar mampu melindungi hak peserta dan mendorong perbaikan pelayanan secara nyata,” tegas Cece.

Pendidikan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan BPJS Kesehatan. Jamkeswatch FSPMI menilai masih diperlukan pengawasan yang konsisten agar setiap peserta memperoleh pelayanan yang cepat, adil, transparan, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan regulasi.

Dengan semakin banyaknya relawan yang memahami regulasi dan mekanisme advokasi, Jamkeswatch berharap tidak ada lagi pekerja maupun masyarakat yang kehilangan hak atas pelayanan kesehatan hanya karena minimnya informasi atau lemahnya pendampingan. Di saat akses kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara, pengawasan publik bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan.