Edukasi

Jakarta, KPonline – Dalam UU No. 13 Tahun 2003, frasa “kesalahan berat” hanya kita temui berkaitan dengan Pasal 158. Disebutkan, bahwa “Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja dengan alasan pekerja telah

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.