Anggota MPR-RI Surati Dirut PTPN III Holding terkait dugaan Union Busting di Rumah Sakit Sri Pamela, Tebing Tinggi

Medan, KPonline – Dr.Dedi Iskandar Batubara,S.Sos.MSP anggota DPD-RI/MPR-RI “Senator Indonesia” surati Direktur PTPN III Holding terkait adanya dugaan rumah sakit PT Sri Pamela Medika Nusantara (PT SPMN) Tebing Tinggi melakukan Union Busting/Pemberangusan Serikat Pekerja, Surat anggota DPD-RI/MPR-RI “Senator Indonesia” tersebut bernomor :106/DIB-06/DPD-RI/SUMUT/XII/2021,tanggal 20 Desember 2021.

Disuratinya Direktur PTPN III karena PT SPMN merupakan anak perusahaan PTPN III Holding.

Hal ini disampaikan oleh Rio Afandi Siregar, selaku Ketua Umum Serikat Pekerja PT Sri Pamela Medica Nusantara (SP-PT.SPMN) Kotamadya Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, kepada Koran Perdjoeangan Online, hari ini Kamis (07/01) di Medan.

Rio Afandi Siregar yang akrab dipanggil Rio, lebih lanjut menerangkan “Union Busting diduga kuat dilakukan oleh Direktur PT Sri Pamela Medika Nusantara, dengan menerbitkan Surat Peringatan III, mutasi dan demosi kepada Saya Rio Affandi siregar selaku Ketua Umum SP SPMN dan M.rizky Gustiawan Delaku Ketua DPC kantor pusat pada tanggal 19 November 2021, atau satu hari (18/11) setelah SP-SPMN memberikan surat pemberitahuan bahwa SP-SPMN telah resmi berdiri dan sah dicatatkan di Dinas Ketenagakerjaan Kotamadya Tebing Tinggi.

Terbitnya Surat Peringatan ke III, dilanjutkan dengan mutasi dan demosi yang tidak punya dasar dan alasan tersebut kami klarifikasi kepada Management dan meminta untuk dilakukan perundingan Bipartit, tetapi sewaktu dilakukan perundingan Bipartit tidak ada kesepakatan hingga permasalahan diteruskan ke Dinas Tenagakerja Kodya Tebing Tinggi.

Namun sangat kami sesali proses perundingan Triparti masih berlangsung, pihak management melakukan PHK sepihak kepada Saya, yang akhirnya masalah kami teruskan/laporkan ke anggota DPD-RI/MPR-RI ” Ujar Rio.

Rio menambahkan “Kami terus berjuang, bila perlu meminta dampingan Serikat Pekerja lain, dan akan mengungkapkan serta membeberkan semua dugaan permasalahan yang berhubungan dengan Pekerja di PT SPMN kepada pihak- pihak yang terkait dan akan meminta digelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara.” Pungkasnya.

Terpisah, saat permasalahan ini dimintakan klarifiksi dan pendapat kepada Kamal Fasya Pakpahan selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Operasional PT SPMN dan juga mantan Pengurus SPBun PTPN III, melalui Pesan singkat dan telepon selular Kamis (07/01) dirinya memberikan jawaban melalui pesan singkat ” Agar menghubungi Kuasa Hukum perusahaan dengan mengirimkan identitas lengkap serta phone kuasa hukum perusahaan” (Anto Bangun)