Soal Dirut PDAM Tirtanadi, Forkom LSM Bersatu Bakal Gelar Aksi Damai Ke Markas Poldasu

Medan, KPonline – Penanganan kasus dugaan pelanggaran PERDA Provsu oleh Kabir Bedi, Dirut PDAM Tirtanadi yang dinilai “berjalan ditempat” mengharuskan Forkom LSM Bersatu berencana menggelar aksi damai di Mako Polda Sumatera Utara.

Hal itu diungkapkan Agus Edi Syahputra Harahap, salah seorang unsur presidium Forkom LSM Bersatu yang berasal serta menjabat Ketua DPP LSM Sidik Perkara Sumut, Selasa pagi (11/1).

“Sudah 4 bulan lebih kami laporkan ke Ditkrimsus Poldasu, tapi status hukum Dirut PDAM Tirtanadi (Kabir Bedi) belum juga ditetapkan”, jelasnya.

Aksi damai nantinya menurut Agus Harahap bertujuan melengkapi bahan laporan Forkom LSM Bersatu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kompolnas beserta pihak berkompoten lainnya di pusat.

“Jujur, rencana aksi dan menyurati Pak Kapolri tersebut merupakan bukti kurangnya kepercayaan kami terhadap institusi Poldasu khususnya Krimsus”, bebernya mengakhiri.

Diberitakan, “Dirut PDAM Tirtanadi Diduga Langgar PERDA, Poldasu Terkesan Tendensius”, Jumat (07/1/2022).

Berkaitan terbitnya SP2HP tertanggal 04 Januari 2022, Sekretaris Bidang Forkom LSM Bersatu, Indra Prasetyo, aktivis senior yang merupakan utusan LSM Strategi ini kembali melakukan konfirmasi ke salah satu penyidik Unit 2 Subdit I Indag Ditreskrimsus Poldasu.

Pasalnya, SP2HP yang berisi seputar penutupan laporan konsumen kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut tidak ada hubungannya dengan laporan Forkom LSM Bersatu tanggal 03 September 2021 tentang dugaan pelanggaran PERDA Provsu nomor 3 tahun 2018 oleh Kabir Bedi, Dirut PDAM Tirtanadi.

“Yang kami laporkan itu kasus dugaan pelanggaran PERDA yang berakibat PDAM Tirtanadi menderita kerugian, dan BUKAN tentang kerugian konsumen atau pelanggannya”, ketus Indra.

Menurutnya, pihak Ditkrimsus Poldasu diduga sengaja mangkaburkan pokok persoalan (Pelanggaran Perda), padahal perihal maupun bukti pendukung yang terlampir dalam surat laporan Forkom LSM Bersatu itu sudah cukup jelas.

“Sekali lagi kami tegaskan, surat laporan Forkom LSM Bersatu terkait DUGAAN PELANGGARAN PERDA oleh Dirut PDAM Tirtanadi, hal ini juga yang bakal kami laporkan ke Kapolri”, pungkas Indra Prasetyo.

Sebagaimana sebelumnya, Dirut PDAM Tirtanadi Diduga Kebal Hukum, Forkom LSM Bersatu Minta KAPOLRI ‘Mampir’ Ke Poldasu, Selasa sore (14/12/2021).

Meskipun berulang kali dikritisi melalui media massa, baik cetak, online maupun medsos, bahkan langsung ditanyakan ke pihak Ditreskrimsus Poldasu, namun jalannya proses surat laporan informasi tertanggal 03 September 2021 silam dinilai masih jauh dari ekspektasi.

“Kami merasa belum juga mendapat jawaban yang memuaskan”, ungkap Sekbid Forkom LSM Bersatu, Indra Prasetyo, Rabu (01/12/2021) saat melakukan konfirmasi ke Mako Poldasu.

Indra menerangkan, “Usai bertemu salah seorang penyidik Unit 2 Subdit I Indag Ditreskrimsus, tim kami langsung berkordinasi dengan Bidang Propam Poldasu”, bebernya.

Sesuai informasi, terang Indra, Yanduan Propam Poldasu tertanggal 22 Oktober 2021 telah menerbitkan surat nomor B/ND-1879/X/was.2.4/D/2021/Bidpropam ke Ditreskrimsus Polda Sumut, namun terkesan kurang mampu mendorong laju penetapan status hukum terhadap Dirut PDAM Tirtanadi.

“Alangkah wajar kondisi ini melahirkan image jika sang Dirut PDAM Tirtanadi (Kabir Bedi) seolah-olah ‘kebal hukum’, benarkah?”, tudingnya.

Dalam laporannya, Forkom LSM Bersatu meminta pihak Poldasu mengusut dugaan perbaikan rekening air dengan cara mengurangi rekening air tersebut secara ilegal melalui pemberian reduksi (pengurangan), hingga terindikasi melanggar Peraturan Daerah Provsu nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi.

Kebijakan reduksi (pengurangan) nilai rekening air sejumlah pelanggan PDAM Tirtanadi itu berawal sejak terjadinya lonjakan tagihan pemakaian air yang tersinyalir saat terbitnya rekening untuk bulan maret 2021.

Adapun penyebab lonjakan drastis itu diduga akibat terjadi unsur kesalahan dalam proses perubahan Sistem Pembacaan Meteran Air dari pencatatan manual beralih ke digital. (MP)