Aksi Unjuk Rasa FSPMI Kabupaten Subang Tolak Pergub nomor 54 Tahun 2018

Subang,KPonline – Tepat pukul 09.30 WIB, kamis, 11 Oktober 2018, massa AKSI berangkat dari titik kumpul, PT Budi Makmur Perkasa menuju DPRD Kabupaten Subang, jarak tempuh yang sangat jauh tidak menghalangi Massa aksi untuk menyampaikan tuntutan terkait Pencabutan pergub jawa barat nomor 54 tahun 2018 .

Sekitar pukul 12.00 siang massa Aksi sampai d Halaman Kantor DPRD Kabupaten Subang, setelah istirahat untuk Shalat Dhzhur, massa Aksi berkumpul d depan di Kantor DPRD kabupaten Subang untuk medengarkan paparan dari bung Suwira selaku Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Subang.

Bacaan Lainnya

Dalam Orasi nya Bung Suwira, menyampaikan bahwa Kedatangan buruh Subang ke DPRD Yaitu menuntut agar DPRD Kabupaten Subang membuat rekomendasi Penolakan terhadap Peraturan Guburner nomor 54 Tahun 2018, Serta di singgung pula oleh Suwira permasalahan PERDA Ketenaga Kerjaan Kabupaten Subang yg sudah masuk Prolegda tapi belum selesai sampai sekarang.

Sekitar pukul 14.00 Wib, perwakilan Massa Aksi di terima oleh Beni R selaku ketua DPRD Kabupaten Subang, serta perwakilan dari komisi IV DPRD Kabupaten Subang, dalam pertemuan tersebut Pihak DPRD Kabupaten Subang, dengan tegas akan menuntaskan pembahasan PERDA Ketenaga Kerjaan Kabupaten Subang adapun Tuntutan buruh terkait pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Barat no 54 Tahun 2018 pun di sikapi dengan membuat surat pernyataan Penolakan, yg d tanda tangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang , Wakil Komisi IV DPRD Kabupaten Subang, bung Suwira mewakili FSPMI kabupaten Subang, serta perwakilan dari Aliansi Buruh Subang yg juga ikut serta dalam AKSI tersebut. Disampaikan juga oleh Ketua DPRD, Beni R dalam pertemuan itu bahwa pihak DPRD Kabupaten Subang, Besok hari Jumat tanggal 12 Oktober 2018 akan menemui PLT Bupati Subang untuk ikut serta menanda tangani Penolakan terhadap Peraturan Gubernur no 54 Tahun 2018.

(ApKasep)

Pos terkait