Aksi Unjuk Rasa ABP Tolak Omnibus Law Tertunda, Ternyata Ini Penyebabnya

Purwakarta, KPonline – Menindaklanjuti rencana aksi unjuk rasa “Tolak Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja” pada Selasa nanti (17/3). Serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) yang tergabung dalam Aliansi Buruh Purwakarta (ABP) pada Minggu, 15 Maret 2020 kembali melakukan pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut, diputuskan hal-hal sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

1. Bahwa dikarenakan para pimpinan DPRD Kab. Purwakarta pada tanggal 17 Maret 2020 masih berada di luar pulau, mereka siap menerima kita pada hari kamis tanggal 19 Maret 2020. Oleh karena itu, maka rencana aksi yang semula akan dilakukan pada hari Selasa, 17 Maret 2020 disepakati untuk ditunda/ diundur pelaksanaannya pada hari Kamis, 19 Maret 2020.

2. Teknis pemberangkatan tidak berubah yaitu sesuai rencana awal dengan titik kumpul sebagai berikut:

– Kota Bukit Indah.
Mulai pukul 07.00 WIB dan diprakirakan pukul 09.00 WIB sampai diperempatan Sadang.

– Maracang.
Mulai pukul 07.00 WIB dan diprakirakan pukul 09.30 WIB bergabung dengan barisan buruh dari sadang setelah tiba di Kemuning.

– Campaka.
Mulai pukul 07.00 WIB dan diprakirakan pukul 09.00 WIB sampai di Sadang dan selanjutnya masuk barisan di belakang barisan utama (dari Kota Bukit Indah).

– Jatiluhur.
Mulai 07.00 WIB dan diprakirakan pukul 09.30 WIB tiba di Kemuning, menunggu barisan buruh dari Sadang.

Dan untuk FKI berangkat dari Indofood CKA, Kota Bukit Indah pada pukul 08.30 WIB dan untuk elemen lain yang bergabung dalam aksi kali ini, titik kumpul disesuaikan di Sadang atau di Kemuning.

“Sekali lagi, bahwa aksi penolakan Omnibus Law akan tetap dilaksanakan,” tegas Wahyu Hidayat.

Kemudian, selaku perwakilan FSPMI di Aliansi Buruh Purwakarta (ABP) Wahyu Hidayat menghimbau dan berharap kepada setiap serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) atau elemen lain yang bergabung dalam aksi nanti. Segera membuat surat pemberitahuan aksi atau perubahan jadwal aksi ,ke Polres Purwakarta sesuai permintaan para pimpinan DPRD Kab. Purwakarta yakni Kamis, 19 Maret 2020.

Terkait Cegah Corona, dihimbau kepada peserta aksi untuk dapat mengenakan masker sebagai bentuk kewaspadaan dan saat ini kampanyekan penolakan Omnibus Law dengan hashtag: #KamiTakutCoronaTapiLebihNgeriOmnibusLawDisahkan. Tambah Wahyu

“Apabila ada perkembangan lain yang krusial, akan disampaikan lebih lanjut,” pungkas Wahyu.

Tetap semangat dan terus berdoa. Semoga keselamatan selalu Alloh SWT limpahkan bagi kita semua. Terimakasih dan mohon dapat dimaklumi. Imbuhnya

Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah menimbulkan gejolak dikalangan kelas pekerja atau kaum buruh. Karena RUU tersebut dinilai merugikan, bahkan unsur masyarakat lain pun seperti Mahasiswa ikut senada dengan buruh.

Pos terkait