Aksi Damai Buruh FSPMI Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan 13/2003 Di DPRD Kab. Purwakarta; Ini Yang Dihasilkan

Purwakarta, KPonline – Kamis, 15 Agustus 2019. Aksi unjuk rasa tolak revisi Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang dilakukan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta berlangsung damai dan tertib.

Bacaan Lainnya

Dalam agenda tersebut, anggota lembaga legislatif DPRD Kabupaten Purwakarta melakukan pertemuan/audensi dengan massa peserta aksi dan dalam audiensi tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta menerima serta menyambut baik atas segala aspirasi yang telah disampaikan oleh buruh dan mendukung untuk menolak revisi dengan memberikan surat rekomendasi penolakan revisi Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

“Saya mengerti dan merasakan apa yang sedang dirasakan kaum buruh saat ini. Saya mendukung buruh untuk menolak revisi yang akan dilakukan oleh DPR RI, dengan melayangkan surat rekomensasi penolakan. Bahkan sebelum kawan-kawan datang, saya telah membuatkan terlebih dahulu surat rekomendasi tersebut.” ucap Ahmad Sanusi (Pimpinan sementara DPRD Kab. Purwakarta)

Fuad BM, Ade Supyani, Prihantoro Pamungkas, Cepi Sodikin, Hendra Mulyadi, Alin Kosasih dan jajaran pengurus seluruh PUK FSPMI hadir sebagai perwakilan buruh atau pekerja dalam kesempatan tersebut dan dari pihak DPRD Kab. Purwakarta yaitu Ahmad Sanusi, Enah R, Jimi, Yusep, Didi, Arif K dan Didin Hendrawan.

Selain akan memberikan surat rekomendasi penolakan atas revisi Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 kepada DPR RI, Ahmad Sanusi juga akan memberikan surat rekomendasi kepada Bupati Kabupaten Purwakarta. Sehubungan hal tersebut dilakukan, agar Bupati Purwakarta memberikan dukungan yang sama dengan DPRD Purwakarta atas penolakan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 kepada Pemerintah pusat. (Photo by Fajar Setiady & Heru Haerul Soleh)

Pos terkait