FSPMI Bogor Tolak Rencana Revisi UU 13/2003

Bogor, KPonline – Pada Kamis 15 Agustus 2019, FSPMI Bogor melaksanakan aksi penolakan terhadap rencana revisi UU 13/2003. Aksi yang dilakukan buruh-buruh FSPMI Bogor kali ini, merupakan rangkaian gelombang aksi yang telah direncanakan dan diinstruksikan oleh DPP FSPMI.

Sejak pagi, di kawasan-kawasan industri, dipinggir jalan, didepan gerbang-gerbang pabrik dan tempat-tempat lainnya di Bogor, buruh-buruh FSPMI Bogor telah bersiap dan nampak mempersiapkan diri untuk pelaksanaan aksi menolak rencana revisi UU 13/2003 yang merugikan kaum buruh.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pemantauan awak Media Perdjoeangan dilapangan, hampir seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Bogor, mengirimkan perwakilannya untuk turut serta dalam aksi penolakan terhadap rencana revisi UU 13/2003 yang merugikan kaum buruh. Sekitar 1000-an anggota FSPMI Bogor, sudah tiba didepan gerbang Kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor sejak pukul 11:00 WIB. Sebelumnya, mereka melakukan longmarch dengan berjalan kaki, dimulai dari kawasan masing-masing menuju Jalan Tegar Beriman.

Seperti di kawasan Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Cileungsi, Ciawi dan wilayah sekitarnya yang lain. Aksi buruh-buruh yang tergabung dalam FSPMI Bogor ini, memang hanya aksi pemanasan saja, akan tetapi bisa saja menjadi tolak ukur dalam pergerakan dan perjuangan kaum buruh di Kabupaten Bogor. Karena bagaimanapun juga, FSPMI di Kabupaten Bogor bisa dikatakan sebagai motor penggerak kaum buruh di Bogor.

Pos terkait