Mencari solusi lewat jalan Tripartit, Inilah yang dilakukan PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI-JF

Jepara, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK FSPMI) PT. SAMI-JF bersama perangkat FSPMI Jawa Tengah menghadiri undangan Tripartit di kantor Disnaker kabupaten Jepara dengan kawalan dari Garda Metal Jepara. Kemarin, Rabu (14/08/2019).

 

Bacaan Lainnya

LKS Tripartit tersebut mempertemukan pihak dari PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI-JF, pihak manajemen dari PT. SAMI-JF dan juga pihak dari Disnaker Jepara yang bertindak sebagai mediator. Sebagai tindak lanjut dari surat pengaduan yang disampaikan oleh pihak dari serikat pekerja (PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI-JF). 

 

Cara ini terpaksa ditempuh, karena upaya perundingan bipartit antara serikat pekerja dengan pihak manajemen perusahaan gagal mencapai kata sepakat dan tidak ada solusi atau tindak lanjut. 

 

Dipimpin oleh Hidayat, Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmenakertrans) Kabupaten Jepara LKS tripartit tersebut berlangsung.

Seperti informasi yang didapat olehmediaperdjoeangan.com, dalam kesempatan itu mereka menuntut agar pihak perusahaan segera mencetak mendistribusikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada para buruh di PT. SAMI-JF dan mempertanyakan maraknya demosi,  mutasi, rotasi yang terjadi pada anggota bahkan pengurus dari PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI-JF. 

 

Yohanes Sri Giyanto ketua PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI-JF yang juga merupakan pihak pengadu menjelaskan mengenai kronologi dan pentingnya PKB yang harus setiap buruh miliki. 

 

“Upaya tripartit kita lakukan dilatarbelakangi oleh tidak adanya keseriusan dari mereka pihak perusahaan mengenai PKB,  mengingat PKB merupakan bahasan yg sangat penting.” ujar Yohanes. 

 

“Dalam regulasi jelas merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk mencetak dan mendistribusikan kepada seluruh pekerjanya dan jangan semata-mata menegur buruh yang melakukan pelanggaran dihantam dengan melanggar PKB,  sementara PKB tidak dibagikan. Bagaimana mereka bisa tahu pelanggaran mereka? ” imbuh Yohanes. 

 

Hidayat selaku pihak mediator membenarkan apa yang disampaikan oleh Yohanes. Dia menyampaikan bahwa sangat penting PKB untuk dibagikan apalagi diperkuat dengan adanya regulasi yang mengatur PKB. 

 

“Kedua belah pihak buruh dan pengusaha karena PKB kedudukannya paling tinggi bahkan mengalahkan undang-undang sekalipun. PKB berisi perjanjian yg mengikat dan kedudukan PKB sangat luar biasa.” ujar Hidayat. 

 

Diduga dengan dalih anggaran, ekonomi, efisien percetakan dan kerahasiaan dokumen distribusi PKB belum dilakukan. Runtutan panjang pembahasan masalah PKB berujung kesepakatan bahwa PKB akan dicetak secara perdana pada 19 Agustus 2019 dan dibagikan di tanggal 20 Agustus 2019. 

 

Terkait demosi, mutasi dan rotasi pekerja dari PUK atau pihak serikat pekerja menginginkan ada satu alasan yang mendasar kenapa perusahaan melakukan demosi, mutasi ataupun rotasi terhadap pekerjanya. Jikalau perusahan tidak bisa menjelaskan alasan yang mendasar terkait perihal tersebut, maka pihak serikat pekerja beranggapan bahwa perusahaan ada upaya atau niatan untuk melakukan Union Busting terhadap serikat pekerja. Apabila hal ini terbukti dan benar maka hal ini akan menjadi cerita lain.

 

“Selanjutnya kita akan memberi waktu kepada perusahaan untuk melakukan review kembali dan tentunya ini harus secepatnya dilakukan. Jangan sampai ada tindakan lebih yang akan dilakukan oleh serikat pekerja.” tegas Yohanes. 

 

Selembar kertas perjanjian bersama kesepakatan bermaterai dengan pijakan tanda tangan kedua belah pihak berhasil dikeluarkan. (Ded)

Pos terkait