Jombang, KPonline – Serikat Pekerja Anggota Indonesia (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Indomarco Prismatama Jawa Timur menggelar aksi di kantor PT Indomarco Prismatama Cabang Jombang, Selasa (26/5/2026). Aksi berlangsung di wilayah Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Massa aksi datang dari berbagai cabang SPAI FSPMI di Jawa Timur. Tidak hanya anggota serikat pekerja, sejumlah karyawan nonanggota juga turut hadir untuk menyampaikan aspirasi kepada manajemen perusahaan.
Dalam aksi tersebut, pekerja menyoroti dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum atasan terhadap karyawan PT Indomarco Prismatama. Selain itu, para pekerja juga menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan pekerja.
Audiensi antara pihak serikat pekerja dan manajemen perusahaan sempat dilakukan di sela aksi. Dari pihak serikat pekerja hadir Eka Herawati selaku PP SPAI, Toni selaku Ketua PUK Cabang Jombang, Nuri Ketua PUK Cabang Gresik, serta Guntur Deni Ketua Cabang Surabaya.
Sementara dari pihak manajemen PT Indomarco Prismatama hadir Jepri selaku HRM, Nur sebagai Humas perusahaan, dan Reno Kinardi selaku DCM PT Indomarco Prismatama.
Hasil audiensi menghasilkan kesepakatan bipartit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (1). Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan mengakhiri aksi yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 26–29 Mei 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak serikat pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pimpinan pusat PT Indomarco Prismatama. Tuntutan itu meliputi penolakan penghapusan upah lembur pada hari libur nasional, penolakan terhadap peraturan perusahaan yang dianggap merugikan pekerja, serta usulan pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dinilai lebih adil dan bermartabat.
Selain itu, PUK SPAI FSPMI juga meminta penyelesaian terkait pembebanan kecelakaan kerja atas nama Akhmad Abdus Syafa yang saat ini masih dalam proses mediasi di Disnaker. Serikat pekerja mengusulkan pembagian beban menjadi 50 persen ditanggung karyawan dan 50 persen ditanggung perusahaan, dari sebelumnya 70 persen dibebankan kepada karyawan dan 30 persen kepada perusahaan.
Serikat pekerja juga meminta perusahaan mempekerjakan kembali David ke posisi semula sebagai driver serta mencabut surat kesepakatan tertentu yang nantinya akan disertai daftar nama karyawan terkait.
Dalam poin lainnya, manajemen PT Indomarco Prismatama berkomitmen untuk tidak melakukan intimidasi terhadap pekerja, khususnya anggota PUK FSPMI Cabang Jombang, termasuk terkait penggunaan form angket.
Perusahaan juga menyatakan kesediaannya membuka ruang dialog dan kanal pengaduan bagi pekerja yang mengalami intimidasi. Setiap laporan yang disertai bukti pendukung akan ditindaklanjuti dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan ditandatanganinya perjanjian bersama tersebut, perselisihan hubungan industrial antara PT Indomarco Prismatama Cabang Jombang dan PUK SPAI FSPMI Cabang Jombang dinyatakan selesai. Kedua belah pihak sepakat melaksanakan isi perjanjian dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik.



