Jakarta, KPonline-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak pemerintah segera mengevaluasi bahkan menghapus kebijakan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang selama ini dinilai membebani hak ekonomi pekerja. Desakan tersebut disampaikan Presiden FSPMI setelah melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Purbaya, untuk membahas ketiga persoalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Menteri Keuangan disebut memberikan respons positif, khususnya terhadap usulan evaluasi pajak JHT. Menurut FSPMI, regulasi yang menjadi dasar pemungutan pajak JHT, yakni PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010, sudah berusia sekitar 17 tahun sehingga tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.
FSPMI menilai batas maksimal manfaat JHT yang bebas pajak sebesar Rp50 juta merupakan angka yang sudah usang. Nilai tersebut mungkin masih relevan saat aturan diterbitkan, namun kini telah tergerus inflasi dan lonjakan harga emas. Akibatnya, pekerja yang mencairkan tabungan hari tuanya justru dibebani pajak ketika menikmati hasil dari iuran yang mereka kumpulkan selama puluhan tahun.
Sebagai solusi, FSPMI mengusulkan agar batas nilai JHT yang tidak dikenai pajak dihitung berdasarkan nilai emas. Pada 2009, Rp50 juta setara sekitar 152 gram emas. Dengan harga emas tahun 2026, nilai yang setara mencapai sekitar Rp400 juta. Karena itu, FSPMI menilai batas baru tersebut jauh lebih adil dan mencerminkan daya beli yang sesungguhnya.
Bagi FSPMI, Jaminan Hari Tua bukanlah objek yang layak dikenai pajak. Dana tersebut merupakan hak pekerja yang berasal dari akumulasi iuran selama bertahun-tahun untuk menopang kehidupan ketika memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Hal yang sama berlaku terhadap pesangon dan THR yang merupakan hak normatif pekerja, bukan tambahan penghasilan yang layak dibebani pajak.
FSPMI meminta Menteri Keuangan segera mengambil langkah konkret, baik melalui revisi regulasi maupun penghapusan kebijakan pajak atas JHT, pesangon, dan THR. Organisasi buruh itu menyatakan akan terus mengawal proses evaluasi yang saat ini sedang dilakukan, termasuk pengumpulan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, FSPMI juga mengingatkan bahwa kesabaran buruh memiliki batas. Organisasi tersebut memberikan waktu satu bulan kepada pemerintah untuk menunjukkan langkah nyata. Apabila hingga pertengahan Agustus tidak ada keputusan mengenai evaluasi atau penghapusan pajak JHT, FSPMI memastikan akan mengerahkan anggotanya bersama buruh Indonesia untuk menggelar aksi besar-besaran di depan Kementerian Keuangan.
Bagi FSPMI, perjuangan ini bukan sekadar soal besaran pajak, melainkan tentang keadilan bagi pekerja. Negara seharusnya melindungi hak buruh, bukan justru mengurangi manfaat yang menjadi jaring pengaman ketika mereka menghadapi masa pensiun, PHK, atau kebutuhan hidup menjelang hari raya.