Jakarta, KPonline-Kesabaran buruh Indonesia kembali diuji. Di saat pekerja berjuang menghadapi gelombang PHK, kenaikan biaya hidup, dan ketidakpastian ekonomi, negara justru masih memungut pajak atas hak-hak buruh, mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, hingga Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan yang telah berlangsung hampir dua dekade itu kini menjadi sorotan tajam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Presiden FSPMI Suparno menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah menghentikan kebijakan yang dinilai tidak lagi mencerminkan rasa keadilan. Dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan, Purbaya, FSPMI mendesak agar PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010 segera direvisi karena tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Menurut Suparno , batas manfaat JHT yang bebas pajak sebesar Rp50 juta adalah angka yang sudah kehilangan relevansinya. Dalam kurun waktu 17 tahun, inflasi dan kenaikan harga emas telah menggerus nilai tersebut secara drastis. Yang ironis, buruh tetap dipaksa membayar pajak ketika mencairkan tabungan yang berasal dari hasil keringat mereka sendiri.
Suparno pun mengatakan bahwa FSPMI mengusulkan agar batas JHT yang tidak dikenai pajak dihitung berdasarkan nilai emas. Jika pada 2009 Rp50 juta setara sekitar 152 gram emas, maka dengan harga emas tahun 2026 nilainya mendekati Rp400 juta. Artinya, mempertahankan batas Rp50 juta sama saja membiarkan buruh menanggung beban pajak yang semakin berat akibat nilai uang yang terus tergerus.
Lebih dari itu, kata Suparno, FSPMI mempertanyakan logika negara yang masih mengenakan pajak atas JHT, pesangon, dan THR. Ketiga komponen tersebut bukanlah hadiah atau keuntungan investasi, melainkan hak normatif pekerja yang diperoleh setelah bertahun-tahun bekerja, membayar iuran, dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Memajaki hak buruh hanya akan memperkuat kesan bahwa negara lebih sibuk mengejar penerimaan daripada melindungi rakyat yang bekerja.
“Meski Menteri Keuangan disebut merespons positif usulan tersebut, FSPMI menegaskan bahwa buruh tidak membutuhkan janji yang berlarut-larut. Yang dibutuhkan adalah keberanian pemerintah mengambil keputusan yang berpihak kepada pekerja,” ujarnya.
Karena itu, FSPMI memberikan ultimatum satu bulan kepada pemerintah. Apabila hingga pertengahan Agustus belum ada langkah nyata berupa evaluasi atau penghapusan pajak JHT, pesangon, dan THR, maka FSPMI memastikan akan mengerahkan anggotanya bersama buruh Indonesia untuk menggelar aksi besar-besaran di depan Kementerian Keuangan.
Bagi FSPMI, persoalan ini bukan sekadar tentang pajak, tetapi tentang keberpihakan negara. Negara yang mengaku membela kesejahteraan pekerja tidak boleh membiarkan hak-hak buruh terus dipotong melalui kebijakan yang sudah tidak relevan.
Sudah saatnya pemerintah membuktikan bahwa perlindungan terhadap buruh bukan hanya slogan, melainkan diwujudkan melalui kebijakan yang adil dan berpihak kepada mereka yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan nasional.