FSPMI Jember Soroti Dugaan Intimidasi dan Pelanggaran Upah yang Dikebiri

FSPMI Jember Soroti Dugaan Intimidasi dan Pelanggaran Upah yang Dikebiri

Jember, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Jember menyoroti dugaan praktik pelanggaran hak pekerja terkait upah lembur pada hari libur nasional yang diduga dilakukan oleh oknum Area Supervisor (AS) dan Area Manager (AM) di lingkungan PT Indomarco Prismatama (Indomaret).

 

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jember, Nofi Cahyo Hariyadi, usai adanya Berita Acara Kesepakatan antara pihak FSPMI dengan management Head Office PT Indomarco Prismatama pada Selasa (26/5/2026).

 

Dalam pertemuan tersebut, pihak management PT Indomarco Prismatama diwakili Andreas Djajaputra selaku Direktur Operasional. Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari tuntutan dan laporan pekerja terkait dugaan intimidasi terhadap karyawan toko Indomaret.

 

Menurut Nofi, pekerja toko diduga dipaksa menandatangani surat kesepakatan bekerja pada hari libur nasional dengan sistem penggantian libur biasa tanpa pembayaran upah lembur.

 

“Teman-teman pekerja dipaksa menyetujui surat kesepakatan bekerja di hari libur nasional dengan dalih diganti hari libur biasa tanpa upah lembur. Praktik ini jelas merugikan pekerja dan bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan,” tegas Nofi.

 

Dalam Berita Acara Kesepakatan tersebut, management menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi, melakukan pendataan ulang pekerja yang bersedia bekerja pada hari libur nasional, serta membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada 27 Mei 2026.

 

FSPMI Jember juga meminta Head Office PT Indomarco Prismatama menindak tegas oknum AM Banyuwangi berinisial SSO yang diduga melakukan intimidasi terhadap buruh perempuan anggota FSPMI atas nama Nur Jannah.

 

“Inilah perjuangan dari kawan-kawan FSPMI, dan yang mendapatkan keuntungan dari Berita Acara ini adalah seluruh pekerja Indomaret. Perjuangan ini bukan hanya untuk anggota serikat, tetapi demi hak normatif seluruh pekerja,” tutup Nofi Cahyo Hariyadi.

Pos terkait