Purwakarta, KPonline-Aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh PT Indomarco Prismatama bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) kembali menjadi sorotan publik. Aksi tersebut dipicu dugaan pelanggaran hak normatif pekerja, khususnya terkait kewajiban bekerja di hari libur tanpa pembayaran upah lembur.
Selain menuntut realisasi upah lembur, buruh Indomarco Prismatama juga mendesak pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai instrumen perlindungan hubungan industrial yang lebih adil dan transparan.
Setelah melalui audiensi di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, tercapai kesepakatan antara manajemen dan perwakilan buruh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara damai.
Berikut poin-poin kesepakatan yang berhasil dirumuskan:
•Manajemen akan melakukan pendataan ulang kesediaan pekerja untuk bekerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026, yang dilaksanakan pada 28–30 Mei 2026 dengan melibatkan serikat pekerja di masing-masing HRD cabang.
•Manajemen berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan intimidasi terhadap pekerja.
•Manajemen menyepakati untuk segera menindaklanjuti perundingan PKB, diawali dengan verifikasi keanggotaan serikat pekerja di perusahaan.
•Pekerja yang mengikuti aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026 dijamin tidak akan dikenai sanksi dan tetap menerima upah.
•Manajemen akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada 27 Mei 2026.
Dan dalam aksi tersebut, sebut saja Togog, peserta aksi dari Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Indomarco Prismatama Cabang Purwakarta menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah awal yang penting, namun pengawasan tetap diperlukan agar implementasi berjalan sesuai komitmen.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa tekanan kolektif buruh, dapat mendorong perbaikan kebijakan perusahaan. Namun, keberlanjutan hasil kesepakatan akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan serta komitmen kedua belah pihak dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.