Gresik, KPonline – Puluhan buruh yang tergabung dalam PUK SPDT FSPMI PT Unichem Candi Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan kawasan JIIPE, Selasa (26/05/26).
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Fajar Rubianto selaku Ketua PC SPDT FSPMI Gresik sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran hak normatif pekerja karena perusahaan membayar upah di bawah UMK Gresik tahun 2026.
Dalam orasinya, Fajar Rubianto menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak menghargai hak pekerja, meskipun perusahaan tersebut merupakan grup berskala nasional dengan pasar ekspor yang besar.
“Kamі sangat menyayangkan, PT Unichem Candi Indonesia adalah perusahaan grup skala nasional dengan pasar ekspor sangat besar. Namun hanya mampu membayar upah pekerja rata-rata Rp3,3 juta per bulan, jauh di bawah UMK Gresik tahun 2026 yakni Rp5,2 juta,” tegasnya.
Fajar juga menjelaskan bahwa pihak serikat pekerja telah berulang kali melakukan perundingan dengan manajemen perusahaan. Bahkan proses mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik juga telah ditempuh, namun hingga kini belum membuahkan hasil yang memuaskan bagi pekerja.
“Jika perusahaan masih ngotot, maka kami tidak segan-segan membuat laporan kepolisian, sebab membayar upah di bawah UMK ada ancaman pidana maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp400 juta,” lanjutnya di hadapan massa aksi.
Ia menambahkan bahwa perjuangan pekerja telah berlangsung lebih dari satu tahun. Setelah melalui proses panjang, akhirnya Nota Penetapan dari Disnaker Provinsi terbit dan menyatakan bahwa PT Unichem Candi Indonesia bersalah karena membayar upah di bawah UMK.
Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan menjadi bentuk tekanan moral agar perusahaan segera menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.



