Serikat FSPMI PT Inti Indosawit Subur (IIS) Siap Hadiri Mediasi Pertama di Disnaker Pelalawan

Serikat FSPMI PT Inti Indosawit Subur (IIS) Siap Hadiri Mediasi Pertama di Disnaker Pelalawan

Pelalawan, KPonline-Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Perkebunan, Pertanian dan Kehutanan (SPPK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui, Kabupaten Pelalawan, menyatakan kesiapannya menghadiri agenda Mediasi I yang dijadwalkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan Nomor: 500.15.15.2/DISNAKER/VII/2026/431 perihal Panggilan Mediasi I, yang ditujukan kepada Pengurus PUK SPPK-FSPMI PT Inti Indosawit Subur (IIS), pihak manajemen perusahaan, dan pekerja yang bersangkutan.

Sesuai surat pemanggilan, mediasi akan dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026, pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan. Para pihak diminta membawa dokumen Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP), maupun dokumen lain yang berkaitan dengan pokok perselisihan.

Permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebelumnya telah diajukan oleh PUK SPPK-FSPMI dan diterima oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan pada 24 Juni 2026. Selanjutnya, Disnaker menjadwalkan mediasi sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Ketua PUK SPPK-FSPMI PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui, Kabupaten Pelalawan, Jiwanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan menghadiri undangan mediasi tersebut.

“Kami siap menghadiri Mediasi I di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan. Kami berharap proses mediasi berjalan secara profesional, objektif, dan mampu menghasilkan penyelesaian yang adil dengan tetap mengedepankan dialog serta penghormatan terhadap hak-hak normatif pekerja,” ujar Jiwanto.

Jiwanto juga meminta KC FSPMI Kabupaten Pelalawan dan PC SPPK-FSPMI Riau Raya untuk turut mengawal jalannya proses perundingan tripartit agar berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap KC FSPMI Kabupaten Pelalawan dan PC SPPK-FSPMI Riau Raya dapat bersama-sama mengawal proses perundingan tripartit ini. Kehadiran organisasi di setiap tahapan penyelesaian perselisihan sangat penting untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi serta proses mediasi berjalan secara adil dan profesional,” tegas Jiwanto.

Sementara itu, Ketua KC FSPMI Kabupaten Pelalawan, Yudi Efrizon, menegaskan bahwa KC FSPMI Pelalawan akan memberikan pendampingan penuh terhadap PUK SPPK-FSPMI PT Inti Indosawit Subur (IIS) selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung.

“KC FSPMI Kabupaten Pelalawan akan hadir dan mengawal setiap tahapan perundingan tripartit. Kami mengingatkan pihak perusahaan agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan perselisihan ini. Hak-hak normatif pekerja merupakan amanat undang-undang yang wajib dipenuhi dan tidak boleh diabaikan. Apabila mediasi tidak membuahkan kesepakatan akibat tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan, maka FSPMI siap menempuh langkah-langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Yudi Efrizon.

Yudi menambahkan bahwa pengawalan yang dilakukan bukan semata-mata untuk memenangkan salah satu pihak, tetapi untuk memastikan proses penyelesaian perselisihan berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan.

“FSPMI tidak akan membiarkan anggotanya berjuang sendiri. Kami bersama PC SPPK-FSPMI Riau Raya akan terus mendampingi hingga persoalan ini memperoleh penyelesaian yang berkeadilan. Kami berharap mediasi ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk membangun hubungan industrial yang harmonis dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

PUK SPPK-FSPMI PT Inti Indosawit Subur (IIS) berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat hadir dengan itikad baik sehingga proses mediasi dapat menghasilkan solusi yang adil, menjaga hubungan industrial yang harmonis, serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan perusahaan.