Makassar, KPonline – Ketua DPW FSPMI Sulawesi Selatan (Sulsel), Fadly Yusuf menyampaikan pihaknya akan melaporkan Indo Mode Alauddin ke Polda Sulsel. “Kita akan melawan dan membawa masalah ini ke ranah hukum,” jelasnya kepada Media Perdjoeangan, Sabtu (24/9).
Lanjutnya, FSPMI Sulsel akan melaporkan Farid selalu pimpinan Indo Mode Alauddin ke Direskrimsus Polda Sulsel terkait pelanggaran pasal 28 juncto pasal 43 UU no 21 tahun 2000 tentang kebebasan Berserikat.
“Sekaligus meminta kepada pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan untuk melaporkan pimpinan Indo Mode Alauddin untuk pelanggarannya karena tidak mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang selama bertahun-tahun hingga belasan tahun,” tegasnya.
Untuk diketahui, pelaporan Indo Mode Alauddin ini merupakan buntut dari aksi massa yang dilakukan oleh Partai Buruh Sulsel bersama dengan FSPMI Sulsel dan serikat buruh lainnya yang menuntut hak-haknya kepada perusahaan, namun justru dibalas PHK oleh manajemen Indo Mode.
(FY/Jim).