Di Anggap Rugikan Pengusaha Karena Aksi Unjuk Rasa, 36 Buruh FSPMI Makasar di Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta

Makassar, KPonline -36 orang pekerja Toko INDOMODE ALAUDDIN MAKASSAR yang tergabung dalam PUK SPAI FSPMI CV. Grand Toserba Grup mengalami dugaan intimidasi sepihak oleh pimpinan toko.

“Mereka dilarang masuk bekerja karena dituduh telah merugikan toko akibat melakukan aksi unjuk rasa damai, terkait tuntutan karyawan meminta perusahaan membayar upah pekerjanya sesuai UMP dan meminta mendaftarkan mereka ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.” ungkap ketua DPW FSPMI Sulawesi Selatan, Fadli Yusuf kepada Media Perdjoeangan (14/30). Iji

Bacaan Lainnya

Manajemen toko berdalih bahwa mereka semua tidak diijinkan untuk masuk bekerja sampai para karyawan ini membayar nilai ganti rugi sesuai surat somasi yang dilayangkan oleh Manajer HRD INDOMODE ALAUDDIN, tambah Fadli.

Tak tanggung-tanggung, dari nilai yang tertera di dalam surat somasi, 36 orang anggota FSPMI ini masing-masing dituntut ganti rugi sebesar Rp. 22.222.00. Bila ditotal keseluruhan mencapai 800 juta rupiah.

“DPW FSPMI Sulawesi Selatan akan tetap meminta kepada pimpinan INDOMODE ALAUDDIN untuk mempekerjakan kembali kawan kawan yang di PHK sepihak dan kawan kawan yang dilarang masuk bekerja atas alasan somasi ini tidak berdasar. FSPMI Sulsel akan tetap melakukan konsolidasi dan aksi unjuk rasa ke INDOMODE ALAUDDIN sampai persoalan ini diselesaikan.” tandasnya.

“Ketua Partai Buruh Exco Sulawesi Selatan juga yang sekaligus sebagai team advokasi Rumah Rakyat akan melakukan langkah langkah Hukum terkait persolan yang dialami kawan kawan PUK SPAI FSPMI ini karena mereka juga adalah anggota Partai Buruh.” tegas Fadli

(Jim).

Pos terkait