7 Penjelasan Pengawas Ketenagakerjaan Terkait Kasus Ketenagakerjaan PT. Freeport Indonesia

Buruh korban PHK di lingkungan PT Freeport melakukan aksi di Kementerian Ketanagakerjaan. Sumber: trimurti.id

Jakarta, KPonline – Setelah melewati pemeriksan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua terhadap PC FSP SP KEP SPSI Kab Mimika dan PT. Freeport Indonesia, akhirnya DinasĀ  Tenaga Kerja Provinsi Papua mengeluarkan Surat Penjelasan Penanganan Kasus PT Freeport Indonesia.

Inti dari surat penanganan kasus setelah melewati pemeriksaan dan kajian yang di lakukan oleh Tim Pengawasan Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Papua terdiri dari 7 butir, yaitu:

Bacaan Lainnya

1. Furlough tidak di kenal dalam UU No 13 tahun 2003;

Baca juga: Buruh Korban PHK Freeport: Kami Indonesia, Mengapa Dijajah di Negeri Sendiri?

2. Sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja perusahaan harus berpedoman pada Pasal 151 ayat 1, 2 dan 3 UU No. 13 tahun 2003;

3. Perusahaan tidak berpedoman pada Pasal 155 ayat 1, 2 dan 3 saat menyurati BPJS Kesehatan Cabang jayapura yang menyebabkan Pekerja dan tanggungannya dikeluarkan dari tagihan PTFI;

4. Perusahaan PTFI menyatakan Mogok Kerja yang dilakukan oleh Pekerjanya tidak sah tanpa penetapan dari pengadilan;

Baca juga: Tak Cukup Hanya Unjuk Rasa, Buruh Korban PHK Freeport Mengadu ke KPK

5. Bahwa Mogok Kerja yang dilakukan oleh Pekerja sudah sesuai dengan Pasal 137 dan 140 ayat 1 dan 2 UU No. 13 tahun 2003;

6. Mogok Kerja yang dilakukan oleh Pekerja “SAH” sudah sesuai dengan UU;

7. Sehubungan dengan hal hal diatas, perusahaan harus berpedoman pada undang undang yang berlaku dan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, perusahaan harus mengacu pada UU No. 2 tahun 2004 dan perusahaan harus tetap membayarkan hak hak pekerja selama belum ada putusan tetap dari pengadilan.
Itulah inti dari surat hasil pemeriksaan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua.

Baca juga: Sudah 32 Orang Buruh Korban PHK Freeport Meninggal Dunia, Mau Tunggu Sampai Berapa?

Pos terkait