Sudah 32 Orang Buruh Korban PHK Freeport Meninggal Dunia, Mau Tunggu Sampai Berapa?

Buruh korban PHK di lingkungan PT Freeport melakukan aksi di Kementerian Ketanagakerjaan. Sumber: trimurti.id

Jakarta, KPonline – Penyelesaian korban PHK buruh di lingkungan PT Freeport Indonesia, Papua, masih belum ada kejelasan. Bahkan ketika ratusan orang perwakilan buruh datang ke Jakarta untuk mengadu ke berbagai pihak. Hingga kini, mereka telah bertandang ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PP Muhammadiyah, PBNU, KPK, Komisi Judisial, hingga Kantor Pusat PT Freeport Indonesia.

Permasalahan ini merupakan permasalahan yang serius dan sudah menjadi tragedi kemanusiaan. Akibat PHK tersebut, setidaknya sudah 32 orang buruh korban PHK di lingkungan Freeport meninggal dunia. Salah satu sebabnya adalah, BPJS kesehatan buruh dicabut. Sehingga mereka tidak bisa berobat ketika sakit karena ketiadaan biaya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, banyak keluarga buruh yang mengalami permasalahan serius, seperti terusir dari rumah kontrakan dan perumahannya dikarenakan tidak mampu membayar biaya angsuran. Pun tidak sedikit anak-anak yang putus sekolah.

Baca juga: Buruh Korban PHK Freeport Menderita, Menteri Ketenagakerjaan Kemana?

PT Freeport Indonesia mengatakan, PHK dilakukan karena para pekerja mangkir lebih dari 5 (lima) hari yang beruturut-turut. Namun demikian, para pekerja menolak dianggap mangkir. Hal ini, karena, mereka sedang melakukan mogok kerja yang sah. Terhadap mogok kerja yang sah, pihak pengusaha tidak boleh memberikan tindakan balasan, seperti melakukan PHK.

Karena itu, para buruh meminta agar PT Freeport Indonesia mencabut keputusan PHK sepihak. Bahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebelum keputusan PHK sepihak disahkan secara hukum, upah dan hak-hak lain yang biasa diterima pekerja harus tetap diberikan.

Oleh karena itu, saat ini pekerja mendesak pemerintah agar memfasilitasi perundingan antara perwakilan pekerja dan PT Freeport Indoensia. Selain itu, mendesak Kemnaker dan kepolisian untuk melakukan penyelidikan atas pelanggaran hak normatif dan hak mogok pekerja.

Negara harus hadir dalam persoalan ini. Sebab jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak yang menjadi korban.

Baca juga: Guru Besar Hukum Perburuhan UGM: Mogok Buruh Freeport Sah, PHK Harus Dibatalkan

beberapa pihak menilai keputusan PT Freeport Indonesia melakukan PHK kepada buruh yang mogok kerja adalah keputusan yang keliru. Hal ini, salah satunya, disampaikan Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Gadjah Mada (UGM) Ari Hermawan berpendapat, mogok yang dilakukan oleh buruh PT Freeport Indonesia (PTFI) adalah sah menurut hukum.

“[…] apa yang dilakukan oleh buruh merupakan aksi atau perlawanan (bersifat alamiah-pen) yang muncul karena kesenjangan—adanya penindasan” ungkap Ari Hermawan, sebagaimana dilansir mapcorner.wg.ugm.ac.id

Sebaliknya, reaksi perusahaan yang langsung memutus hubungan kerja adalah satu bentuk interpretasi hukum yang keliru—ketika PTFI merumahkan buruh dan menganggap bukan persoalan hubungan industrial sehingga tidak perlu ada perundingan.

Pos terkait