Mimika, KPonline – Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua menyatakan mogok kerja ribuan buruh tersebut sah sesuai ketentuan UU. Dalam waktu yang berdekatan, Disnakertrans Kabupaten Mimika juka mengeluarkan anjuran agar perusahaan mempekerjakan kembali para pekerja yang terkena kebijakan furlough.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum karyawan mogok kerja Freeport dari Kantor Hukum dan HAM – Lokataru, Nurkholis Hidayat mengatakan, dengan dinyatakan sahnya mogok kerja para pekerja PTFI, maka dengan demikian perusahaan wajib menghormati pemogokan tersebut dan dilarang untuk melakukan tindakan yang mengganggu pemogokan.
Menurutnya, semua tindakan yang dilakukan manajemen PT Freeport seperti melakukan skorsing, mem-PHK serta memaksa para pekerja untuk menerima uang kebijakan perusahaan, harus dianggap melawan hukum dan juga bisa dikualifikasikan sebagai sebuah kejahatan anti pemogokan.
“PT Freeport Indonesia wajib menghormati rekomendasi-rekomendasi dan keputusan-keputusan tersebut. Sebagaimana diketahui, dalam sejumlah kesempatan, manajemen PT Freeport terus menantang para pekerja untuk menempuh upaya hukum,” kata Nurkholis, sebagaimana dikutip dariĀ seputarpapua.com.
Ia menegaskan, keputusan Dinas Tenaga Kerja mengenai status sahnya pemogokan para pekerja merupakan bentuk penyelesaian atas dugaan pelanggaran hak-hak perburuhan yang diatur dan dilindungi UU Ketenagakerjaan.
Oleh karenanya, tidak ada alasan bagi PT Freeport Indonesia terus membantah dan menantang para pekerja untuk melakukan upaya hukum.
“Sebagai perusahaan yang mengaku berkomitmen terhadap hak asasi manusia dan hak-hak para pekerja, kami mendesak PT Freeport Indonesia untuk menghormati hukum Indonesia dan sejumlah keputusan dan rekomendasi tersebut di atas,” kata dia.
Manajemen PT Freeport Indonesia, katanya, harus segera menindaklanjuti keputusan dan anjuran tersebut dengan segera membatalkan keputusan PHK sepihak terhadap para pekerja yang melakukan mogok kerja dan mengalami furlough