Buruh Banten Berencana Geruduk Rumah Dinas, Wahidin Halim: “Biarin aja lah…”

Buruh Banten Berencana Geruduk Rumah Dinas, Wahidin Halim: “Biarin aja lah…”
Aksi buruh menolak upah murah dan menuntut PP No 78 Tahun 2015 dicabut.

Serang, KPonline – Serikat buruh di Banten rencananya akan mengeruduk rumah dinas gubernur Banten Wahidin Halim atau biasa dipanggil WH di Cipare, Kota Serang, Senin (19/11/2018). Hal ini dilakukan, karena para buruh di Banten ini kurang puas dengan keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim yang akan mengeluarkan surat keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019, dan tetap mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni naik 8,03 persen dari UMK 2018.

Menanggapi ancaman itu, orang nomor satu di Provinsi Banten tersebut menanggapi dingin.

Bacaan Lainnya

“Biar aja lah,” kata WH singkat yang disampaikan melalui Tenaga Ahli bidang Media dan PR, Ikhsan Ahmad, Minggu (18/11/2018).

Dilansir rmolbanten.com, dari delapan kabupaten/kota, ada tiga daerah yang menyampaikan rekomendasi UMK 2019 dua angka.

Tiga daerah yang mengajukan dua angka itu, di mana satu angka versi PP 78/2015, satunya lagi dari unsur serikat pekerja yakni Kabupaten Tangerang Rp 3.841.368 dan dari unsur buruh mengusulkan Rp 4.088.586. Kota Tangerang Selatan Rp 3.841.368 dan dari unsur buruh Rp 3.935.597, Kota Serang dari unsur pemerintah Rp 3.366.512 dan Rp. 3.770.324,59.

Sementara itu, lima kabupaten/kota lainnya menyerahkan rekomendasi usulan UMK sesuai PP 78/2015. Kota Tangerang Rp 3.869.717, Kabupaten Pandeglang Rp 2.542.539, Kabupaten Serang Rp 3.827.193, Kota Cilegon Rp 3.913.078, Kota Serang Rp 3.366.512 dan Rp 3.770.324,59.