56 Pekarja PT. HJP Batal di PHK, KC FSPMI Bekasi Batalkan Aksi Unjuk Rasa

Bekasi, KPonline – Rencana Aksi unjuk rasa yang direncanakan hari Selasa – Kamis, 28 – 30 Juli 2020 di PT.Hotmal Jaya Perkasa yang beralamat di Kp.Rawa Julang, Desa Mekarwangi Cibitung Bekasi dibatalkan karena sudah capai kesepakatan diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Selanjutnya dalam musyawarah mufakat disepakati 56 pekerja PT. Hotmal Jaya Perkasa yang di PHK di pekerjakan kembali mulai tanggal 3 Agustus 2020.

Bacaan Lainnya

“Ini bentuk komitmen kita sebagai organisasi, walaupun sudah kita rencanakan aksi unjuk rasa ini secara matang tapi ketika telah tercapai kesepakatan aksi unjuk rasapun kita batalkan, artinya FSPMI serikat pekerja yang profesional,” tegas ketua PC SPAMK FSPMI Bekasi Suparno.

Pandangan bahwa FSPMI sebagai serikat hobi aksi kita buktikan, aksi bukan tujuan utama FSPMI tapi sebagai alat perjuangan agar semua pihak mau bekerja/berjalan sesuai aturan yang berlaku, apalagi yang dilakukan PT.Hotmal Jaya Perkasa terhadap pengurus dan anggota PUK SPAMK FSPMI PT.Hotmal Jaya Perkasa dimasa Pandemi Covid-19 tidak tepat.

Suparno menegaskan FSPMI adalah organisasi yang paham tentang aturan dan komitmen dalam perjuangan. “Jangankan anggota FSPMI, ada buruh yang tertindas yang bukan anggota pun akan kami lakukan pendampingan agar mereka tetap terlindungi,” pungkasnya.

Penulis : Yanto

Pos terkait