Ribuan Buruh Kepung PTUN Bandung, Sidang Gugatan Apindo Tentang UMK 2020 Ditolak Hakim

Bandung, KPonline – Kumandang Indonesia Raya menggelegar di sekitaran PTUN Bandung pada Selasa (28/7/2020) siang. Ribuan buruh secara khitmad menyanyikan Indonesia Raya.

Massa aksi tetap konsisten menunggu sampai dibacakan atau diputuskannya perkara No 9/G/2020/PTUN/BDG di Ruang Kartika PTUN Bandung.

Bacaan Lainnya

Adapun hakim yang menyidangkan perkara tersebut antara lain Yarwan, SH.MH, Dr.Tri Cahya Indra Permana, SH.MH, Dr.Novy Dewi C. S.Si, SH.MH dan panitera pengganti Dodo Suhada, SH.

Gugatan serikat pekerja/serikat buruh terkait SK UMK 2020 tentang pencabutan diktum 7D DIKABULKAN dan Gugatan APINDO tentang pembatalan SK UMK 2020 DITOLAK.

Sementara itu untuk UMSK yang sudah di SK kan Gubernur Jawa Barat antara lain Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kota Depok dan Kabupaten Cianjur.

Selain itu draft SK UMSK yang sudah di meja Gubernur tinggal ditanda tangani Gubernur adalah Kabupaten Subang.

Adapun wilayah yang masih memerlukan perbaikan, revisi maupun penambahan kekurangan berkas antara lain Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Sabilar Rosyad menegaskan pada prinsipnya UMSK tidak ada masalah hanya perbaikan atau kekurangan berkas bagi 4 daerah tinggal dipenuhi kekurangan.

“Tidak akan ada pleno lagi karena sudah selesai proses di Dewan Pengupahan Provinsi, hanya saja Kabupaten Karawang yang belum selesai,” pungkasnya.

Sabilar Rosyad menambahkan atas nama DPW FSPMI Jawa Barat mengucapkan terima kasih kepada semua perangkat anggota dan Garmet serta media atas dukungan SOLIDARITAS TANPA BATAS.

Penulis : Yanto
Foto : Yanto

Pos terkait