4 Catatan Kritis KAHMI TRISAKTI Terkait Omnibus Law

Jakarta,KPonline- Setelah mengadakan Diskusi Publik mengenai Omnibus Law, Mengapa Di Tolak? yang menghadirkan narasumber dari DPR RI, YLBHI, KSPI, Pengamat Ekonomi dan Praktisi Hukum, setidaknya KAHMI Trisakti memilili 4 catatn Kritis terkait omnibus law cipta kerja.

Lertama, RUU Omnibus Law cacat proses dikarenakan draft RUU Omnibus law yang akan merevisi sekitar 79 Undang undang ini dibuat secara terburu buru dan tertutup serta tidak melibatkan stake holder seperti kaum buruh, pemangku adat. Organisasi buruh baru dilibatkan setelah draft RUU Cipta Kerja sudah diberikan ke Pimpinan DPR RI, sehingga menjadi tiada arti dan terkesan hanya formalitas saja.

Bacaan Lainnya

kedua, Secara substansi Isi dari RUU Omnibus law cipta kerja yang ingin menghilangkan hambatan hambatan investasi di bidang ketenagajerjaan, perijinan amdal dan juga perpajakan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi sangat terasa keberpihakannya kepada pengusaha namun satu sisi mengabaikan perlindungan dan kesejahteraan kaum buruh. Upah minimum, pesangon & jaminan sosial yang di kurangi kualitasnya bahkan berpotensi hilang ketika praktek kerja kontrak dan outsourcing di perluas seluas luasnya.

Ketiga dari sisi strategi ekonomi yang di pilih melaui omnibus law ini pemerintah salah jalan ketika strategi peningkatan pertumbuhan ekonomi hanya mengacu pada investasi namun mengabaikan konsumsi rumah tangga yang menjadi faktor terbesar dalam pertumbuhan PDB yang sangat dipengaruhi oleh kualitas daya beli masayarakat dan kualitas upah buruh dan pendapatan masyarakat. sehingga ekonomi nasional yg lesu baik di sektor elektronik, otomotif, tekstil, jasa dan juga UKM akan terus berlanjut karena kebijakan upah murah yang diambil jokowi akan terus menggerus daya beli masyarakat, sehingga buruh dengan upah yang rendah tidak bisa menyerap produk produk dari industri ataupun jasa.

Keempat, dampak Ruu omnibus law yang menghilangkan perlindungan dan kesejahteraan buruh berdampak bukan hanya kepada buruh, namun juga ke masa depan anak bangsa. biaya pendidikan yang mahal tidak sebanding dengan upah yang akan diterima oleh mereka para lulusan smk maupun perguruan tinggi ketika pemerintah memberlakukan kebijakan upah murah untuk menarik investasi masuk, denagn menerapkan adanya upah khusus sektor padat karya yang nilainya di perbolehkan dibawah ketentuan upah minimum.

Masa depan anak bangsa juga terancam dengan diperluasnya prakrek pekerja kontrak dan outsourcing. yang menyebabkan para pekerja mudah di phk tanpa konpensasi yang jelas..

untuk itu Presidium KAHMI Trisakti meminta ke DPR untuk mengembalikan draft RUU Omnibus Law Cipta kerja kepada pemerintah dan meminta ke pemerintah untuk tidak memaksakan kehendaknya agar RUU Omnibus Law cepat cepat ingin di syahkan. Pemerintah harus merevisi draft omnibus law dengan semangat meningkatkan investasi dan satu sisi memberikan perlindungan yang kuat terhadap kaum buruh.

Pos terkait