02 November Ini, FSPMI Sumut Kembali Aksi Tolak Omnibus Law dan Protes Upah Tidak Naik Untuk Tahun 2021

Medan, KPonline – Elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menyatakan akan kembali turun aksi untuk menolak UU Omnibus Law dan memprotes keras rencana pemerintah yang tidak akan menaikan upah buruh tahun depan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenagakerja (SE Menaker) Nomor ?/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Covid 19.

Demikian disampaikan Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo kepada para wartawan, menurutnya, Pemerintah tidak memiliki sensitivitas terhadap penderitaan kaum buruh Indonesia, dan hanya mementingkan kepentingan kalangan Pengusaha saja.

Bacaan Lainnya

“Hak buruh terus dikebiri Pemerintah, belum lagi protes kami terhadap Omnibus Law yang merugikan buruh, kami juga harus menerima kabar buruk, upah buruh tidak mengalami kenaikan 2021. Kami menolak tegas dan akan melawan kebijakan yang tidak berprikemanusiaan tersebut” tegas Willy Agus Utomo didampingi Tony R Silalahi, Sekretaris FSPMI Sumut, Dedi Heriawan Ketua FSPMI Deli Serdang, Daniel Marbun SH Dari LBH FSPMI Sumut di Medan, Rabu (28/10/2020).

Willy Mengatakan, kondisi kehidupan kaum buruh Sumut sudah sangat memprihatinkan, terkait upah buruh, Sumut sudah sangat jauh tertinggal dari daerah Industri lainya di Indonesia, dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

“Kami meminta agar Gubsu mengabaikan surat edaran menteri, kami minta kenaikan UMP dan UMK di Sumut untuk tahun 2021 naik minimal 8%,” tuntut Willy.

Lebih lanjut Willy mengatakan, kenaikan upah minimum pada tahun depan justru akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi karena adanya kenaikan daya beli kaum buruh ditengah masyarakat.

Selain itu, kata Willy, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Copid 19, oleh karenanya tidak ada alasan Gubsu untuk tidak menaikan UMP dan UMK di Sumut pada 2021 mendatang.

“Undang Undang Ketenagakerjaan sudah mengatur, bagi perusahaan yang nantinya tidak mampu menaikan Upah dapat melakukan penangguhan, jadi kenapa dikondisikan seolah semua pengusaha tidak mampu menaikan upah,” ungkap Willy.

Sementara, Sekretaris FSPMI Sumut,Tony Rickson Silalahi, menambahkan, berkaitan hal tersebut, maka FSPMI Sumut telah memutuskan akan melakukan aksi unjuk rasa damai, dengan catatan tetap terukur, terarah dan konstitusional, yang akan dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 02 November 2020 mendatang.

Masa Aksi, lanjut Tony akan berasal dari perwakilan buruh FSPMI Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi, Batu Bara, Labuhan Batu Raya dan Padang Lawas.

“Estimasi massa seribuan orang, aksi kita pusatkan di Kantor Gubernur Sumut dan Kantor DPRD Sumut,” Ujar Tony.

Lebih Lanjut, Tony mengatakan dalam aksi nanti pihaknya mengusung tiga poin tuntutan, yakni, agar Presiden RI mengelurakan Perpu pencabutan UU Omnibus Law, menolak tegas tidak naik upah justru meminta pada Gubsu agar menaikan UMP dan UMK di Sumut sebesar 8% untuk tahun 2021, ketiga, selesaikan kasus kasus perburuhan di Sumut.

“Aksi nanti merupakan aksi serentak buruh secara Nasional yang dipusatkan di Istana Presiden RI Jakarta, dan di ikuti oleh buruh FSPMI di 24 provinsi lain di Indonesia yang melakukan aksi di kantor Pemerintahaan setempat,” tutupnya.

Pos terkait