Aksi 27 Oktober Jawa Timur Tanda bahwa Antar Serikat Buruh Semakin Bersatu Semakin Berani

 

Surabaya,KPonline- Aksi perlawanan terhadap Omnibuslaw semakin menguat, pada hari ini Selasa 27 Oktober 2020 yang terpusat di Kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya,Berbagai elemen Serikat Pekerja di Jawa Timur kembali menunjukkan persatuannya untuk menolak Undang undang yang telah di sahkan DPR pada 5 Oktober yang lalu,perlawanan mereka tidak surut meski dihadapkan pada berbagai situasi cuaca yang berubah serta tekanan karena adanya Pandemi Corona.

Bacaan Lainnya

Stamina massa aksi dikuras oleh cuaca yang terus berubah sehingga mereka harus melakukan konvoi dibawah  terik matahari yang menyengat,mereka juga melakukan Longmarch dibawah guyuran hujan deras yang kemudian mendung hilang berganti panas lagi , meski demikian tidak menyurutkan semangat mereka,ribuan bendera organisasi terus berkibar di sepanjang aksi .

Omnibuslaw membangkitkan keberanian massa aksi,dampak buruknya yang nyata di depan mata menghilangkan rasa takut pada represifitas aparat yang telah banyak bermunculan di media sosial,kaum buruh perempuan juga tampak berani berada di garis depan,ketika Korlap mengintruksikan massa aksi untuk maju satu langkah mereka bahkan maju tiga langkah kearah aparat,ketika massa di intruksi untuk duduk merekapun duduk sedemikian rupa sehingga nyaris terjadi kericuhan saat ada aparat yang tidak dapat bergerak lantaran  massa aksi yang bersikukuh untuk tidak bergeser mundur.

Buruh Jawa Timur benar benar menjaga marwah perjuangan dengan tidak mentolelir adanya celah masuknya provokator di dalam barisan mereka,ketika di Bundaran Waru massa aksi sempat mengusir keluar seseorang yang nekad membawa bendera partai,setiap saat para korlap terus mengingatkan agar selalu waspada pada sekitar dan selalu patuh pada intruksi dari mobil komando,sepertinya mereka tidak ingin aksi kali ini tidak kecolongan seperti di Aksi 8 Oktober lalu dimana tiba tiba ada oknum massa aksi yang melakukan pelemparan kearah aparat sehingga langsung direaksi dengan menyiagakan Pasukan Huru Hara untuk membubarkan massa aksi pada waktu itu.

Pada hari ini Gubernur Jawa Timur Kofifah Indar Paranwansa kembali bersikap acuh pada rakyat yang ingin menemuinya,ribuan rakyat yang hari ini melakukan aksi kembali dibuat kecewa,seperti yang di sampaikan oleh salah satu Orator bahwa saat ini Gubernur Jawa TImur yang di ibaratkan sebagai seorang ibu sudah tidak lagi mau mengakui buruh sebagai elemen masyarakat yang merupakan anak anaknya yang kemudian diwujudkan dengan melakukan penolakan terhadap siapapun yang ingin menyampaikan sesuatu diatas mobil komando polisi.

“Pokok e Budhe pokok e budhe,nek ga Gubernur sing ngomong awakndewe ora krungu,masio panggung mobil komnado polisi mbok unggahno sampek langit awakndewe ora weruh !!!” diteriakkan bersama sama oleh massa aksi dan korlap yang artinya “ Pokoknya Budhe pokoknya Budhe ,kalau yang bicara bukan gubernur kami tidak bias mendengar,meskipun panggung mobil komando polisi kalian naikkan hingga ke langit kami tidak akan  melihat” ,teriakkan massa aksi akhirnya mampu menenggelamkan suara yang terdengar dari Mobil Komando Polisi, spontan hal ini membuat mereka yang ingin menyampaikan sesuatu kepada massa menjadi bingung sendiri sehingga harus naik turun Mobil Komando tersebut.

Antar Serikat Buruh semakin bersatu (foto : Anam)

Sekat sekat yang ada diantara Serikat Pekerja mulai hilang,Buruh Jawa Timur berjanji untuk terus bersama dalam perjuangan yang ini berarti setiap aksi di Surabaya pasti akan turun ribuan massa,bendera bendera organisasi akan bersama menggetarkan langit langit Kota Pahlawan, berbagai elemen Serikat Pekerja yang terlihat pada aksi hari ini adalah KSPSI, KSPI, KSBSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSP KEP KSPI, FSPMI KSPI, FSP PPMI KSPI, FSP FARKES Rev. KSPI, FSP KAHUTINDO, FSP PRODUKTIVA, SPN, SARBUMUSI, dan FSP FARKES SPSI.

Bersama sama mereka menyampaikan lima tuntutan natara lain :

1. Tolak Undang Undang (OMNIBUS LAW) Tentang Cipta Kerja.*

Mendesak Presiden RI agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk membatal UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu.

2. Tolak Penurunan Kualitas Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

3. Tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp. 2,5 juta sesuai dengan nilai rata-rata UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2020.

4. Naikkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 di Jawa Timur sebesar Rp. 600 ribu dengan memasukkan komponen kebutuhan protokol kesehatan.

5. Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021 di Jawa Timur secara bersamaan dg penetapan UMK.

Hingga pukul 18.00 Wib massa aksi masih terlihat bertahan di depan Kantor pemerintah provinsi jawa Timur yang terletak di seberang Tugu Pahlawan tersebut,kompak mereka melakukan aksi dengan duduk bersama,mereka ingin menjujukkan bahwa tanpa perlu ada anarkis untuk menyampaikan pendapat ,namun mereka berjanji untuk siap melawan jika ketertiban yang mereka upayakan tidak direspon baik oleh Gubernur dan aparat.

Sementara massa melakukan Mimbar Rakyat dengan melakukan Orasi secara bergantian,di dalam Kantor Gubernur terjadi pertemuan Antara Perwakilan Buruh dan Pemerintah Jawa Timur dimana buruh diwakili oleh Ketua Perda KSPI Jatim Apin Sirait,Sekjen Perda KSPI Jatim Jazuli,Ketua KSPSI Jatim Fauzi,Ketua DPD SPSI LEM Jatim Ali Muchsin sedangkan Pemerintah Provinsi Jatim diwakili oleh HImawan Estu Bagyo selaku Disnakerprov Jatim.

Dari sekian kali kegagalan menyampaian hasil pertemuan melalui Mobil Komando Aparat,akhirnya Perwakilan Buruh pun mencoba untuk menyampaikannya melalui Mobil Komando Buruh, ,berikut hasil kesepakatan Antara Serikat Pekerja yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi jawa Timur yang disampaikan secara langsung oleh Ketua Perda KSPI Jatim APin Sirait :

1.bahwa Buruh mengusulkan agar Gubernur Jawa Timur mewakili unsur Pekerja,agar Pemerintah Pusat (Bapak Presiden) tidak mengesahkan UU Omnibuslaw.

2.Agar Upah Minimum 2021 ada kenaikan sebagai berikut :

a.Mengenai Disparitas Upah,Gubernur akan menyelesaikan.

b.Untuk Penetapan Upah Minimum Provinsi tidk hanya memperhatikan Upah terendah di Jatim,tetapi akan menggunakan nilai rata rata dari UMK38 Kabupaten/Kota.

c.UMK dan UMSK akan tetap diberlakukan di Jawa Timur tahun 2021.

Hasil kesepakatan antara Serikat Pekerja dan Pemerintah.

Menanggapi hasil pertemuan tersebut Ketua DPW FSPMI Jatim Pujianto mengintruksikan untuk tetap bersemangat karena ini bukan aksi terakhir dan mempersiapkan diri untuk Aksi besar selanjutnya pada tanggal 2 dan 9 November mendatang.

(Khoirul Anam)

Pos terkait