PTUN Hari Ini sidangkan Gugatan Buruh Jakarta Atas UMP DKI Jakarta

Jakarta,KPonline – Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) yang terdiri dari beberapa Federasi Serikat Buruh menggugat Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Atas keputusannya menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikan UMP berdasarkan PP 78/2015 yang besaran kenaikannya hanya 8.25%, dinilai berdampak signifikan terhadap rendahnya upah buruh di Jakarta.

Ibukota Jakarta yang merupakan barometer ekonomi Indonesia, upahnya masih kalah dengan daerah penyangga, sepeti Karawang atau Bekasi. Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP 2017 sebesar Rp3.355.750 per bulan, dan dinilai tidak layak untuk mencukupi kebutuhan hidup kaum buruh di ibukota.

Bacaan Lainnya

GBJ menilai bahwa perbandingan UMP DKI dengan UMK daerah penyangga menggambarkan kejanggalan empiris ekonomi, dimana fakta objektif menunjukan bahwa kebutuhan hidup di DKI Jakarta lebih tinggi dibanding dengan daerah penyangga tersebut. Berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh unsur-unsur GBJ sesuai dengan peraturan KHL yang berlaku, maka UMP DKI Jakarta memenuhi kategori ?layak? jika sebesar Rp 3.831.690.

Perlu kita ketahui bersama, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kota Bekasi sebesar Rp3.601.650, UMK Kabupaten Bekasi sebesar Rp3.530.438, dan UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp3.605.272.

Oleh karena itu, GBJ menjadikan peraturan gubernur tersebut sebagai objek gugatan. Adapun gugatan tesebut telah di daftarkan oleh GBJ ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan sedianya pada hari ini akan mulai digela sidang pertama gugatan UMP DKI Jakata.

Dalam keterangan persnya, GBJ mendesak agar PTUN dapat mengabulkan permohonannya dan memutuskan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 227 Tahun 2016 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2017 dinyatakan batal atautidak sah?.

Selain berbagai argumentasi seperti tersebut di atas, GBJ juga mencantumkan berbagai rujukan hukum yang lebih tinggi namun bertentangan dengan keputusan penetapan UMP DKI Jakarta. Di antaranya adalah :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
3. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 Tentang Dewan Pengupahan,
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum,
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 21 tahun 2013 tentang Kebutuhan Hidup Layak, dll.

(Jim)

Pos terkait