HUT FSPMI ke-18 di Jawa Tengah Diperingati Dengan Aksi

Semarang, KPonline – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ke-18 tahun, DPW FSPMI Provinsi Jawa Tengah menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Senin (6/2/2017).

Koordinator Aksi, Didi Maryadi, mengatakan bahwa aksi kali ini meski merupakan aksi damai, namun tetap mengusung isu perjuangan buruh.

“Kami turun dalam rangka ulang tahun organisasi namun tetap tak melupakan isu-isu perjuangan kami. Banyak sekali PR Pemerintah dalam hal ketenagakerjaan yang masih belum di tuntaskan, Kami FSPMI akan selalu mengingatkan Pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan buruh,” ungkapnya.

Aksi buruh di Jawa Tengah

Para buruh melakukan longmarch dari Gedung RRI menuju Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah melewati Jalan Simpang lima Kota Semarang dengan membawa tumpeng sambil melakukan orasi sepanjang jalan tersebut.

Sesampainya di depan Kantor Gubernur, para buruh melakukan seremonial kecil sebelum melakukan pemotongan tumpeng dan dilanjutkan dengan orasi-orasi menyampaikan isu-isu perjuangan dan permasalahan seputar ketenagakerjaan.

Pada acara tersebut, para buruh diterima oleh Disnaker Provinsi Jawa Tengah, Heru Setiadhie, Wisnu Surya, Nur Afif, dan beberapa staff. Sedang dari buruh diwakili oleh Ketua DPW FSPMI Jateng, Aulia Hakim, Koordinator Wilayah Garda Metal Jawa Tengah Kurniawan D P, serta Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Sumartono, Pratomo Hadinata dan Eko Martiko.

Dalam audiensi tersebut, Buruh menyampaikan beberapa isu diantaranya: (1) Tolak Upah Murah di Jawa Tengah; (2) Tolak TKA China Ilegal (Unskill Worker); (3) Turunkan Harga barang termasuk tolak kenaikan TDL Listrik, BBM, Biaya BPKB dan STNK kendaraan bermotor; (4) Tolak Revisi UU No. 13 Tahun 2003, dan selanjutnya mengenai PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; dan (5) Judicial Review PP Nomor 78 Tahun 2015.

Dalam kesempatan itu, Aulia Hakim menyampaikan beberapa laporan temuan Perusahaan-perusahaan yang masih membayar upah buruh di bawah UMK.

“Kami minta Pengawas melakukan monitoring atau bahkan sidak terkait perusahaan-perusahaan yang masih membayar upah di bawah UMK, di Banyumas contohnya, masih banyak perusahaan yang masih menerapkan praktek pembayaran upah di bawah UMK,” tegasnya.

Sementara itu, dari Disnaker Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Nur Afif mengatakan, pihaknya menerima aspirasi buruh termasuk terkait penolakan terhadap PP No.78 Tahun 2015.

“Kami telah menerima masukan dari kawan-kawan buruh dan kami telah mengirimkan rekomendasi ke Kementrian terkait itu (PP No.78 Tahun 2015),” ujarnya.

Afif menambahkan, Terkait TKA Ilegal, pihaknya akan melakukan sidak-sidak di Kawasan-kawasan Industri.

“Kami akan lakukan sidak di kawasan-kawasan Industri, Kami juga minta kerjasamanya buruh untuk melaporkan bilamana ada temuan TKA Ilegal,” pungkasnya.

(Ags)