Usulan UMK Batam di Tolak, Buruh Siap Turun ke Jalan

Batam, KPOnline – Hasil kerja tim perunding dewan pengupahan kota (DPK) Batam sepertinya akan kembali mental. Pasalnya usulan upah minimum Kota (UMK) yang diserahkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam ditolak Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Penolakan itu akibat dari usulan UMK yang diberikan ke Gubernur itu dalam dua versi, yakni berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015, sebesar Rp 3.241.125 dan berdasarkan usulan buruh, Rp 3.498.118.

“Usulan UMK kita dikembalikan hari ini. Tadi saya baru dapat laporan,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Bacaan Lainnya

Tak ayal penolakan ini membuat Pemerintah Kota Batam kelabakan, seperti di ketahui usulan ini telah dibahas sedemikian rupa dengan tripartit yang melibatkan unsur pengusaha, buruh dan dewan pengupahan, namun di ujung jalan usulan itu mental, karena ada dua versi. Kepala Disnaker Kepri, Tagor Napitupulu menjelaskan, agar UMK Batam dapat disahkan, pihaknya meminta usulan itu dijadikan satu versi.

Pengurus Konsulat Cabang FSPMI Batam Suprapto mengatakan bahwa buruh sudah merekomendasikan kepada walikota Batam melalui DPK agar besaran UMK Batam 2017 sesuai dengan kebutuhan hidup riil di kota Batam, dan sudah seharusnya gubernur Nurdin Basirun menerima rekomendasi tersebut dengan menetapkan UMK yang telah di sepakati bersama.

Suprapto dengan tangan masih di perban karena sebuah kecelakaan beberapa waktu yang lalu mengaku bahwa dirinya dan buruh siap kembali turun ke jalan jika memang gubernur tidak mendengar aspirasi kaum buruh.

“Yang jelas kita akan meminta walikota untuk merekomendasikan UMK & UMSK Batam 2017 sesuai dengan kebutuhan hidup riil kota Batam, jika hal itu sudah maka seharusnya gubernur tinggal mengeluarkan sk apa yang di rekomendasikan walikota,” Ungkap Suprapto

“Dan jika gubernur tidak mendengar aspirasi kaum buruh ya apa boleh buat kita harus turun ke jalan untuk memperjuangkan hak kita untuk perbaikan nasib kaum buruh kota Batam,” tambahnya. (*)

Pos terkait