FSPMI Palas Menduga PT. Sentra Gelapkan Iuran BPJS Naker

Padang Lawas, KPonline – Pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Padang Lawas (Palas) menduga keras pihak manajemen PT. Sumber Energi Sumatera (PT. Sentra) area Padangsidempuan c/q Rayon Sibuhuan Kabupaten Palas telah menggelapkan iuran BPJS ketenaga kerjaan puluhan pekerja outsorching (OS) pelayanan teknik (Yantek) PLN Rayon Sibuhuan.

Hal ini dibuktikan dengan diterimanya bukti print out rincian saldo jaminan hari tua periode 2016, salah seorang pekerja OS Yantek PLN Rayon Sibuhuan dari bukti penyetoran ke Kantor Cabang BPJS Naker Padangsidempuan yang selama ini dibayarkan oleh PT. Sentra.

Bacaan Lainnya

“Dari bukti lembaran print out yang terima itu, terlihat jelas data pembayaran BPJS Naker untuk pekerja OS Yantek PT. Sentra Rayon Sibuhuan oleh PT. Sentra untuk periode bulan januari-februari 2016, dengan upah sebesar Rp. 1.778.700,” ungkap Sekretaris KC FSPMI Palas Uluan Pardomuan Pane, kepada wartawan, Kamis (24/11).

“Kemudian, untuk priode pembayaran iuran BPJS Naker bulan maret hingga bulan september 2016, dengan upah sebesar Rp. 1.983.250. Ini berarti, pembayaran iuran BPJS Naker pekerja Yantek pada bulan januari-februari, besaran upahnya yang dibayarkan PT. Sentra masih di bawah UMK Kabupaten Palas, yskni sebesar Rp. 1.983.250,” jelasnya.

Padahal, lanjut Pane, sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PLN (SK DIR) nomor : 500.K/DIR/2013 tentang penyerahan sebahagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain di lingkungan PT. PLN (Persero). Pada pasal 7 perjanjian pemborongan pekerjaan, ayat 3, huruf e (i) disebutkan, upah pokok pekerja yang hanya memerlukan pelatihan yang bersifat umum dan kompetensi sederhana sekurang-kurangnya sebesar 110% UMK setempat yang berlaku.

“Sedangkan untuk pekerjaan lainnya yang memiliki spesifikasi lebih tinggi, upah pokok harus lebih tinggi, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh perusahaan lain,” ungkap Pane.

Bila merujuk pada ketentuan tersebut, tegasnya, seharusnya PT. Sentra membayarkan iuran BPJS Naker pekerja OS Yantek PLN Rayon Sibuhuan pada periode tahun 2016 sebesar Rp. 2.181.575 perbulannya. “Karena ini sesuai dengan perhitungan 110% dari UMK Palas tahun 2016, sebesar Rp. 1.983.250 perbulannya,” tegasnya.

Dari hasil bukti prin out pembayaran iuran BPJS Naker pekerja Yantek yang hanya sebesar UMK Palas itu, tambah Pane, pihaknya menduga keras manajemen PT. Sentra telah melakukan penggelapan dan penipuan pembayaran iuran BPJS Naker pekerja Yantek-nya.

“Atas dasar bukti tersebut, kami dari FSPMI Palas akan melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan pembayaran iuran BPJS Naker terhadap pekerja Yanteknya ke pihak hukum yang berwenang, sehingga bisa ditegakkan aturan yang berlaku di NKRI ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Supervisor PT. Sentra Rayon Sibuhuan, Riski Ramanda saat dihubungi mengaku, pihaknya tidak tahu menahu soal hal itu, karena itu diurus oleh manajemen PT. Sentra.

“Kalau aku gak tahu menahu soal itu. Karena itu ada yang mengurusnya di manajemen Sentra. Coba hubungi Pak Yunus yang mengurusi BPJS itu,” jawabnya. (*)

Penulis: Maulana Syafii

Pos terkait