Upah 2023 di Purwakarta Masih Gelap, Ini Instruksi Ketua KC FSPMI Purwakarta

Purwakarta, KPonline – Jelang penetapan upah minimum 2023 yang akan ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini upah minimum kabupaten atau kota (UMK) Purwakarta, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta melakukan rapat pleno.

Dan hasil atau keputusan dari rapat ini, besaran kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2023 Purwakarta pun akan ditentukan.

Bacaan Lainnya

Namun, selain penetapan besaran kenaikan upah minimum 2023. Agenda kenaikan upah bagi pekerja atau buruh diatas satu tahun melalui struktur skala upah pun dibahas.

FSPMI Purwakarta pun melakukan pengawalan rapat yang berlangsung di Kantor Disnakertrans Purwakarta tersebut. Selasa, (29/11/2022).

Ternyata, rapat tidak berjalan sesuai seperti apa yang diharapkan atau diinginkan oleh kalangan pekerja atau buruh (Serikat Pekerja/ Serikat Buruh) yang ikut menjadi perwakilan (unsur depekab) dalam rapat tersebut.

Dimana, pihak Pemerintah Purwakarta melalui Disnakertrannya beserta APINDO, BPS dan para akademisi tidak sepaham dengan keinginan serikat pekerja atau serikat buruh yang meminta kenaikan upah sebesar 12%.

“Besok kita kembali lagi kesini (Kantor Disnakertrans) dengan massa aksi yang besar. Kalau perlu sebelum menuju ke kantor Disnakertrans Purwakarta, kita keliling kawasan industri, mengajak pekerja yang berada disana untuk melakukan pengawalan rapat depekab kembali,” kesal Fuad B. M.

Kemudian, Kasma sebagai unsur/ perwakilan dari Serikat Pekerja (FSPMI) di Depekab Purwakarta mengungkapkan bahwa Ketidaksepakatan terjadi karena pihak APINDO menginginkan kenaikan upah menggunakan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sedangkan pihak (unsur) Serikat Pekerja atau Serikat Buruh menginginkan kenaikan upah minimum menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang kenaikan upah minimum tahun 2023,” sambung Kasma yang juga merupakan Ketua PUK SPAMK-FSPMI PT. MAPI.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan bahwa upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen.
Dia mengumumkan upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen melalui channel Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Sabtu 19 November 2022.

Keputusan besaran kenaikan upah minimum 2023 bukan hanya berlaku untuk tingkat provinsi. Namun juga berlaku untuk kabupaten/kota.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permenaker ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022. Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.

Pos terkait