UMK Bekasi 2023 Belum Diputuskan, Massa Buruh Kecewa

Bekasi, KPonline – Ratusan buruh Bekasi dari beberapa Federasi yang tergabung dalam aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) di Kabupaten Bekasi hari ini melakukan pengawalan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi (Depekab) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Selasa (29/11/2022).

Informasi yang diterima Koran Perdjoeangan terlihat massa kecewa dengan Rapat Depekab hari ini. Pasalnya unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) bersikukuh menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 dalam menetapkan upah minimum kabupaten Bekasi tahun 2023.

Sementara Unsur Pemerintah dalam penetapan upah minimum kabupaten Bekasi mengacu pada Permenaketrans No.18 Tahun 2022 dan Unsur Serikat Pekerja menggunakan hasil survey pasar terkait Kebutuhan Hidup Layak buruh di Kabupaten Bekasi.

Sebelum aksi dibubarkan diinformasikan dari atas mobil komando bahwa rapat dewan pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi sudah selesai.

“Rapat dewan pengupahan kabupaten Bekasi sudah selasai, dewan pengupahan kabupaten Bekasi unsur serikat pekerja sedang melakukan konsolidasi dengan perangkat, maka belum bisa kami sampaikan apa hasil yang sebenarnya dalam rapat dewan pengupahan tersebut,” kata Amier Mahfudz.

Lebih lanjut Amier menyampaikan agar massa buruh menunggu informasi dan instruksi dari masing-masing federasi. “Terima kasih atas pengawalan aksi hari ini, tunggu informasi dan instruksi dari masing-masing federasi terkait langkah selanjutnya, tidak kami sampaikan sekarang takut salah karena tidak tahu persis apa yang terjadi dalam rapat dewan pengupahan hari ini,” pungkas Amier.

Massa aksi membubarkan diri dengan tertib walaupun menyimpan rasa kecewa karena besaran UMK 2023 tak juga diputuskan. (Yanto)