Upah 2022 di Depan Mata, Bagaimana Perhitungannya?

Jakarta,KPonline – Formulasi baru komponen upah minimum provinsi (UMP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan membuat pengupahan 2022 masih teka teki. Kebijakan ini membuat upah sangat bergantung kepada kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan.

Terutama terkait daya beli, median upah, dan tingkat penyerapan tenaga kerja. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Anwar Sanusi menyebutkan data yang akan digunakan untuk menetapkan besaran komponen upah berasal dari instansi resmi. “Semua data itu kita peroleh dari lembaga yang memiliki kewenangan,” katanya kepada di kutip dari harian Bisnis, Rabu (8/9).

Bacaan Lainnya

Pemerintah sendiri memperkirakan ekonomi Indonesia hingga akhir 2021 nanti diperkirakan tumbuh dalam rentang 3,7 sampai 4,5 persen. Komponen terbesar dari formulasi penetapan upah minumum terbaru adalah perbedaan tingkat konsumsi di setiap daerah.

Anwar menyebutkan perdebatan kerap terjadi selama pembahasan penetapan UMP 2022 dalam beberapa pekan terakhir. Perdebatan itu terkait dengan besaran UMP tahun depan. “Biasa dalam diskusi dewan pengupahan ada hal-hal yang berbeda pendapat.

Namun, semua basisnya adalah data yang diambil dari lembaga yang punya otoritas,” kata dia. Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfud menuturkan penetapan UMP 2022 yang mengacu pada kondisi perekonomian makro bertujuan mengurangi kesenjangan besaran upah minimum antarwilayah.

Adapun, perhitungan baku UMP melalui kondisi makro perekonomian tersebut berasal dari amanat PP No. 36/2021. “Saat ini sudah ada regulasi yang menetapkan itu, yaitu UU Cipta Kerja untuk mengurangi kesenjangan upah minimum antarwilayah,” kata Adi.

Caranya, paparnya, perhitungan baku penetapan UMP itu diarahkan untuk menahan laju pertumbuhan upah minimum di wilayah yang besarannya sudah relatif tinggi dibandingkan dengan standar hidup di daerah tersebut. Selain itu, formulasi penetapan UMP 2022 bakal memacu laju pertumbuhan upah minimum di wilayah yang pencapaiannya relatif rendah.

“Makanya di PP itu dihitung menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Ukuran utamanya UMP tahun berjalan,” kata dia. Dia belum dapat memastikan ihwal kenaikan UMP tahun depan. Padahal, kondisi pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2021 sudah bergerak positif di posisi 7,07%. “Belum bisa, masih penyiapan data dan proyeksi tersebut,” katanya.

Berdasarkan pada Pasal 26 Ayat (3) PP No. 36/2021 disebutkan perhitungan batas atas UMP diperoleh dari rata-rata konsumsi per kapita dikali dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga lalu dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja setiap rumah tangga. Untuk batas bawah UMP diperoleh dari perhitungan 50% dari batas atas UMP.

Sesuai dengan PP No. 36/2021, selambat-lambatnya, penetapan dan pengumuman UMP tahun berikutnya harus berlangsung pada 21 November tahun berjalan.

Pos terkait