Memalukan , Gubernur Jawa Timur Memilih ” Melawan ” Rakyat Sendiri

Surabaya, KPonline – Kaum Buruh Jawa Timur mengadukan nasibnya kepada wakil rakyat di DPRD I Jatim ,Buntut dari adanya Pengajuan Kasasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur atas Putusan PTTUN Surabaya No 134/B/PTTUN.SBY .

Didalam Putusan tersebut, Pengadilan mencabut Kepgub UMK 2022 Jawa Timur dan mengharuskan Gubernur untuk menerbitkan Kepgub baru dengan menaikkan UMK sebesar 8,3% hingga 13,3%.

Alih alih patuh atas putusan Pengadilan, Gubernur Jawa Timur malah mengajukan Banding di Mahkamah Agung ,dalam orasi yang disampaikan oleh Eka Hernawati ” sebagai sesama wanita kami merasa malu atas sikap yang ditunjukkan oleh Gubernur,sudah setiap kali di demo tidak pernah mau menemui, sekarang malah melawan rakyatnya sendiri atas putusan PTTUN SURABAYA”.

Di dalam ruang audensi DPRD I JATIM para pimpinan KSPI Diantaranya Ketua Perda Apin Sirait,Sekretaris Perda ,Jazuli serta Ardian Safendra secara langsung dan penuh emosi meminta DPRD untuk menggunakan Hak Interpelasi nya ,memanggil Gubernur dan mempertanyakan kenapa bisa membuat Kebijakan yang merugikan rakyatnya sendiri ? 

Bacaan Lainnya

“Otonomi daerah hanya menjadi ajang pesta pora para pejabat yang ternyata tidak membawa manfaat yang besar bagi rakyat,Pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati kalangan menengah keatas “,tegas Jazuli.

Menanggapi hal ini Selaku anggota DPRD , Anik Maslakhah menyampaikan bahwa saat ini Jatim memiliki bonus demografi (masyarakat usia produktif) yang tinggi sehingga Pemprov harus membuat kebijakan kebijakan agar Investasi bisa terus tumbuh untuk bisa menanggulangi meningkatnya Pengangguran.

“Buruh juga merupakan Pahlawan Devisa bagi negara maka setiap ada kenaikan harga kebutuhan maka Pemerintah harus berupaya melindungi kaum buruh dengan menaikkan upah terlebih terbitnya Putusan PTTUN ” tambah Anik.

Menutup Aksi ini ,KSPI merasa bahwa belum ada Keseriusan dan Keberpihakan baik Gubernur maupun DPRD dalam menyejahterakan kaum buruh ,bahkan meskipun telah ada dukungan dari Putusan Pengadilan pun nyatanya tidak lantas membuat Eksekutif dan Legislatif membuat kebijakan yang pro Buruh. (KHOIRUL ANAM)

Pos terkait