Dag Dig Dug UMK Batam 2022

Alfitoni - Ketua KC FSPMI Batam

Batam,KPonline – Ketua KC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Alfitoni mengatakan aturan baru pengupahan merugikan bagi pekerja. Menurutnya penghitungan upah minimum harusnya berdasarkan KHL

”Tak tahu lagilah. Sudah pakai rumus semua. Harusnya memperhatikan KHL, tapi sepertinya sudah tak ada ada survei lagi tahun ini. Padahal yang tahu biaya hidup di sini ya kita yang tinggal dan bekerja di sini,” ujarnya. Ia memprediksi kenaikan upah tahun depan berkisar Rp 20-30 ribu dari upah yang diterima buruh saat ini.

Bacaan Lainnya

Kalangan dunia usaha di Batam berharap penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2022 yang menggunakan formula baru, jangan sampai memberatkan mereka. Pasalnya, dunia usaha di Batam dalam dua tahun terakhir sudah dihantam badai pandemi Covid-19.

Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid mengatakan, dengan mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021, maka penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun UMK akan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

”Ada rentang batas atas dan bawah kenaikan UMK Batam tahun 2022 nanti. Variabel yang dipertimbangkan adalah konsumsi per kapita rumah tangga, jumlah anggota rumah tangga yang bekerja. Lalu, inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” sebut Rafki di kutip harian batampos

Namun, saat ini, pihaknya belum bisa memperkirakan berapa kenaikan UMK tahun 2022, karena belum ada data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai variabel-variabel tersebut.

”Sekali lagi, dari sisi pengusaha tentunya berharap kenaikan UMK tahun 2022 ini tidak memberatkan karena situasi yang masih berat masih dialami pengusaha, sebab pandemi Covid-19 masih berlanjut dan perekonomian belum pulih sepenuhnya,” ujarnya kepada media

”Selain situasi yang tidak memungkinkan pengumpulan massa, investor juga masih banyak yang wait and see untuk merealisasikan investasinya tahun ini. Jadi, kita harus memberikan kepercayaan kepada investor agar merealisasikan investasinya yang akan membuka lapangan pekerjaan baru,” kata Rafki.

Sebelumnya, kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, penghitungan UMK tidak lagi menggunakan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam aturan terbaru, penghitungan UMK dihitung dan ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Variabelnya, meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Upah akan disesuaikan setiap tahun
dengan batas atas dan bawah.

”Sudah ada rumusnya. Jadi, nanti itu yang akan dibahas bersama asosiasi pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Mungkin bulan depan kami sudah mulai rapat terkait penerapan formula baru ini,” kata Rudi, Senin (6/9) lalu.

Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi.

Sebagai informasi, Gubernur harus menetapkan UMP setiap tahun. Mengutip PP No. 36/2021 pasal 25, proses itu harus didasari oleh kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang terdiri dari sejumlah variabel, yakni paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah

Pos terkait