Unjuk Rasa Di Kabupaten Jepara, Buruh FSPMI Jepara Tuntut UMK Naik Sebesar Rp 2.486.861

Jepara, KPonline – Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kabupaten Jepara hari ini menggelar aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa akan mereka pusatkan di kantor Kabupaten Jepara, Kamis (12/11/2020).

Buruh hari ini menggelar aksi unjuk rasa bersamaan dengan diberlangsungkannya rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jepara 2021.

Bacaan Lainnya

Aksi unjuk rasa dilakukan buruh untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jepara pada 2021 sebesar Rp 2.486.861.

“Hari ini kita menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut kenaikan UMK Jepara sebesar Rp 2.486.861,” papar Yopi Priambudi Korlap aksi unjuk rasa.

“Dan aksi hari ini sekaligus mengawal jalannya rapat pleno Depekab Jepara 2021, yang berlangsung di Kabupaten Jepara,” imbuh Yopi Priambudi.


Buruh meminta kenaikan upah minimum bukannya tanpa dasar yang jelas. Buruh meminta besaran kenaikan tersebut berdasarkan pada survey kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah dilakukan oleh buruh sesuai dengan amanah UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Kita dalam meminta kenaikan upah minimum masih menggunakan dasar UU Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” kata Yohanes Sri Giyanto, Ketua PUK SPAMK-FSPMI PT. SAMI-JF.

“Kita mengajukan angka sesuai dengan survey KHL yang telah kita lakukan. Jadi, kita meminta bukan tanpa dasar yang jelas. Kita jelas ada dasarnya, sesuai regulasi yang ada,” imbuh Yohanes.

Aksi unjuk rasa juga menjadi bentuk keseriusan bagi buruh yang ada di Kabupaten Jepara dalam menyuarakan upah layak, mengingat upah buruh sampai dengan saat ini masih jauh dari kata layak.

Sekaligus, menunjukkan bagaimana keterpihakan Bupati Jepara terhadap nasib buruh dan masyarakat di Jepara. Mengingat Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor : M/11/HK.04/X/2020 yang memutuskan bahwa besaran upah minimum 2021 disesuaikan dengan besaran upah minimum 2020.

“Jelas, dengan adanya kenaikan secara otomatis kita menolak edaran yang dikeluarkan oleh Menaker. Sekaligus melihat keterpihakan pemerintah Bupati Jepara terhadap buruh dan rakyatnya,” ucap Yohanes.

Dia juga berharap aspirasi yang mereka tuntut, dapat diwujudkan oleh pemerintah Kabupaten Jepara dengan menetapkan besaran UMK Jepara pada 2021 sesuai dengan survey KHL yakni sebesar Rp 2.486.861.

(Ded)

Pos terkait