PT Timas Suplindo Di Duga Tolak Bayar Kompensasi 31 Ex Karyawannya

Pelalawan,KPonline -Rabu,(08 Mei 2024) Perusahaan PT.TIMAS SUPLINDO yang merupakan Sub Kontraktor Project PT.Riau Andalan Pulp And Paper (PT.RAPP), Yang wilayah kerja/Operasionalnya berada di Kab.Pelalawan Provinsi Riau.

Terkait permohonan perundingan bipartit 1 (Pertama),yang sudah diberitahukan kepada pimpinan PT.TIMAS SUPLINDO baik dalam bentuk berkas dan dalam bentuk file tentang tuntutan pembayaran kompensasi yang dikuasakan Arianto dkk(30 Orang) kepada serikat buruh/serikat pekerja FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA (FSPMI) yang dilaksanakan pada Rabu(08 Mei 2024). Bertempat di Ruangan Mediasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan pihak perusahaan tidak menghadirinya.

Permohonan Bipartit tersebut tentu bukanlah pertama kalinya dilakukan, sebelumnya juga sudah dilakukan pertemuan dengan pihak perusahaan terkait tuntutan pembayaran kompensasi ex karyawan A/n Aditya Rahman, yang sampai saat ini belum ada penyelesaian dan belum dibayarkan oleh pihak perusahaan, dan diduga ada upaya upaya intimidasi dari perusahaan kepada 30 Orang ex karyawan project PT.Timas Suplindo yang dikuasakan kepada FSPMI terkait tuntutan pembayaran kompensasi.

“Tidak bisa dipungkiri akibat lemahnya kontrol sosial dan hukum ketenagakerjaan sehingga perusahaan2 Mitra PT. RAPP yang bergerak di bidang konstruksi atau project pembangunan pabrik2 baru di perusahaan tersebut berani mengangkangi apa yang menjadi hak2 normatif pekerjanya, adapun salah satu perusahaan yang mengabaikan aturan ketenagakerjaan adalah PT. TIMAS SUPLINDO. Para pekerja melaporkan ke sekretariat DPW Federasi Serikat Pekera Metal Indonesia Provinsi Riau bahwa mereka tidak pernah menerima hak kompensasi upah ketika mereka putus kontrak sebagaimana diatur dalam PP 35 Tahun 2021, dan tidak hanya itu kita lihat dari data yang dilampirkan pekerja juga ada yang upahnya dibayarkan di bawah ketentuan. Yang mana jelas pelanggaran tersebut terdapat sanksi pidana kurungan atau penjara dan denda bagi pengusaha yang melanggar sebagaimana di Tuangkan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan yang mana bunyinya adalah sebagai berikut.

“Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan pidana selama dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta”.

“DPW FSPMI Riau bersama kawan2 pekerja akan mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan jika perusahaan dan pemerintah tidak segera mendorong penyelesaian permasalahan ini, maka akan dilakukannya penyampaian aspirasi lewat pengerahan massa, Ujar SATRIA PUTRA (KETUA DPW FSPMI PROVINSI RIAU).”

Sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak PT.Timas Suplindo dan PT.RAPP dikonfirmasi melalui Whatsapp terkait masalah ini.

Photo / penulis : Surya