PHK Sepihak dan Pelanggaran Lainnya, PT. Prima Graphia Malah Melakukan Plagiat Foto Aksi Untuk Bisnis

Jakarta, KPonline – Hari ini (11/11) massa aksi buruh FSPMI DKI kembali menggelar unjuk rasa solidaritas untuk PUK SPL FSPMI PT. Prima Graphia, Jakarta Pusat. Ratusan massa aksi yang datang ini dari berbagai PUK SPA FSPMI DKI memberikan dukungan untuk penyelesaian kasus PHK dan beberapa pelanggaran lainnya yang sedang dihadapi oleh PUK ini.

Pertemuan antara pihak manajemen dan PUK serta perangkat organisasi DPW FSPMI DKI bersama tim LBH yang difasilitasi pihak keamanan tidak ada hasil maksimal yang menjadi solusi terbaik. Pertemuan hari ini tidak ada kesepakatan yang dihasilkan.

Bacaan Lainnya

Alih alih memberi solusi dalam tuntutan yang disampaikan untuk mempekerjakan kembali 7 orang pengurus PUK yang di PHK sepihak serta beberapa pelanggaran lainnya. Admin PT. Prima Graphia justru menambah masalah baru. Foto massa aksi yang beredar di sosial media justru disalahgunakan untuk kepentingan bisnis murni perusahaan tersebut.

Hal ini dapat diketahui melalui unggahan di akun Instagram @primagraphiaofficial dimana sejumlah tuntutan yang tertulis di dalam banner massa aksi justru diubah dengan sengaja untuk kepentingan promo 11 11 bertepatan dengan tanggal aksi hari ini 11 November 2020.

Menurut salah satu anggota tim LBH FSPMI DKI, Sukriyadi hal ini jelas sebuah pelanggaran hak cipta.

“Dalam pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi : Setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.” jelasnya.

“Selain itu dalam pasal 115 juga disebutkan : Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” tambahnya.

“Jadi siapapun yang ada dalam foto itu, bisa menggugat.” tandas pria berambut panjang ini.

Sedangkan sebelumnya sudah banyak terjadi pelanggaran hubungan industrial dalam perusahaan tersebut, berikut ini beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi di perusahaan ini :

1. Bahwa perusahaan telah membayar beberapa karyawan dengan upah dibawah UMP/UMK;(UMP DKI Jakarta= Rp 4.276.349 ; UMK BEKASI= Rp 4.498.961 ; UMK BOGOR= 4.169.808 ; UMK Ciputat= Rp 4.168.268

2. Bahwa ada larangan bagi karyawati untuk menggunakan hijab di dalam perusahaan;

3. Bahwa perusahaan membayar upah lembur tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

4. Bahwa perusahaan tidak mendaftarkan sebagian karyawan menjadi peserta BPJS Kesehatan;

5. Bahwa perusahaan tidak mendaftarkan sebagian karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan;

6. Bahwa perusahaan mendaftarkan sebagian karyawan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan tidak sesuai dengan masa kerja;

7. Bahwa perusahaan telah mempekerjakan sebagian karyawan menjadi pekerja PKWT yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

8. Bahwa perusahaan tidak memberikan slip gaji atau bukti upah dalam tiap bulannya;

9. Bahwa perusahaan tidak membayar tunjangan hari raya pada tahun 2020 sesuai dengan ketentuan;(Hanya 50% Tahun 2020);

10. Bahwa perusahaan melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus serikat pekerja karena alasan efisiensi;

11. Bahwa perusahaan tidak membayar upah karyawan yang sakit berkepanjangan akibat kecelakaan kerja pada jam kerja;

12. Bahwa perusahaan tidak menjalankan K3 sesuai dengan No 1 tahun 1970;

13. Bahwa perusahaan mempekerjakan karyawan di bagian produksi yang berhubungan langsung dengan zat kimia, mesin produksi, akan tetapi perusahaan tidak memberi fasilitas alat pelindung diri sesuai dengan aturan K3;

14. Bahwa perusahaan mempekerjakan karyawan lebih dari jam kerja tetapi tidak membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan;

15. Bahwa perusahaan memberi laporan ke BPJS Ketenagakerjaan (jaminan hari tua) tidak sesuai dengan upah yang diterima oleh karyawan;

16. Bahwa perusahaan secara sepihak menghentikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan terhadap beberapa karyawan yang masih dalam proses perselisihan;

17. Bahwa perusahaan menghalang halangi beberapa karyawan yang sebagian besar adalah pengurus serikat pekerja yang ingin masuk kerja seperti biasa akan tetapi tidak diizinkan masuk dengan alasan yang dibuat buat;

18. Bahwa jam kerja pada karyawan produksi tidak sesuai dengan ketentuan, dimana jam kerja dalam satu minggu melebihi dari 40 jam akan tetapi kelebihan jam kerja tidak dibayar upah lembur;

19. Bahwa perusahaan tidak ada struktur dan skala upah;

20. Bahwa perusahaan berusaha untuk membuat status karyawan kontrak menjadi Karyawan Harian;

21. Bahwa Sampai saat ini masih terjadi intimidasi dan kampanye anti Serikat Pekerja.

(Jim).

Pos terkait