UMP Jawa Barat Tahun 2019 Ditetapkan Sebesar 1,66 Juta

Bandung, KPonline – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2019 sebesar Rp1.668.372,83 atau naik 8,23 persen dari tahun 2018 yang sebesar Rp1.544.367.

“Hari ini di acara Jabar Punya Informasi (Japri) resmi diumumkan UMP Jabar 2019 sebesar Rp1.668.372,83. Keputusan ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” kata Gubernur Ridwan Kamil (Emil), di Gedung Sate Bandung, Kamis (1/11), seperti dikutip dari Antara.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief memgungkapkan perwakilan pekerja tidak menyetujui angka 8,03 persen.

“Itu karena memakai PP 78 2015, mereka berkehendak pakai angka yang lain,” kata dia.

Penolakan itu disampaikan dalam rapat dewan pengupahan sebelumnya. Akan tetapi, lanjut dia, Pemprov Jabar dan Apindo tetap menyepakati rekomendasi UMP Jawa Barat Tahun 2019 yang didasari perhitungan 8,03 persen.

Memang, sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Bara Sabilar Rosyad menuntut kenaikan UMP 2019 sebesar 20 persen, atau naik menjadi Rp 1.853.240,40

Pos terkait